SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banten tahun 2022 senilai Rp 24 miliar telah ditemukan kerugian keuangan negaranya.
Hal tersebut diungkapkan sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejati Banten.
“Iya ada (kerugian negara),” ujarnya, Senin, 4 Desember 2023.
Sumber yang enggan disebut namanya tersebut mengatakan, jumlah kerugian negara dari dana hibah itu mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya lupa persisnya, tapi tidak sampai Rp 500 juta,” katanya.
Ia tidak menjelaskan mengenai temuan-temuan yang menjadi dasar kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
Namun demikian, kerugian keuangan negara itu informasinya sudah dikembalikan.
“Informasinya sudah dikembalikan,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan bahwa dalam kasus tersebut terdapat kerugian keuangan negara. Hanya saja, ia belum mengetahui jumlah pastinya.
Rencananya, penyidik Kejati Banten akan memberikan informasi mengenai kerugian negara tersebut pada Selasa, 5 Desember 2023.
“Iya, ada kerugian keuangan negara tapi informasinya sudah dikembalikan, besok saya tanya lagi penyidik,” ungkap Rangga saat dihubungi melalui telepon.










