Achmad mengungkapkan, alokasi anggaran dari PT PCM senilai Rp 24 miliar itu telah dikeluarkan. Rinciannya untuk uang saku survei dan pembayaran kapal.
“Uang saku survei pertama Rp 36 juta, uang saku survei kedua Rp 54 juta, pembayaran tahap pertama ke PT AM IND0 TEK Rp 10 miliar, dan pembayaran tahap dua Rp 14 miliar,” ungkap Achmad.
Meski uang telah dikeluarkan hingga Rp 24 miliar, namun nyatanya terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi tidak dapat memenuhi pengadaan kapal setelah enam bulan ditandatanganinya perjanjian kerja sama operasi (KSO).
“Bahwa pembelian kapal di Singapura merupakan rekayasa dari terdakwa bersama Arief Rivai Madawi,” kata Achmad.
Karena pengadaan kapal tersebut tidak terlaksana, maka terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi dinilai menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain.
JPU menyebut, dari total kerugian negara Rp 24 miliar lebih itu, terdapat pengembalian dari PT PT AM INDO TEK sebesar Rp 450 juta.
“Kerugian negara Rp 23.668.274.110,” ungkap Achmad.
Perbuatan terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi tersebut oleh JPU didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tutur Achmad. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











