SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Desa Cengkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dirantai oleh warga di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin malam, 4 Desember 2023.
Pria berinisial YP (28) tersebut dirantai oleh warga setelah dituduh hendak melakukan pencurian sepeda motor.
“Diamankan Senin malam kemarin sekira pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya, Selasa, 5 Desember 2023.
Andri menjelaskan, sebelum diamankan warga, YP dipergoki sedang mengutak-atik motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 2745 IB milik Dwika.
Merasa YP adalah pelaku curanmor, ia langsung diteriaki maling oleh warga.
“Awalnya pemilik motor sepulang membeli bensin di SPBU kaget melihat motor miliknya yang terparkir di halaman rumah sedang diutak-atik orang tidak dikenal,” katanya.
Setelah diteriaki maling, YP bergegas kabur. Namun, ia ditangkap oleh warga setelah mendengar teriakan maling dari pemilik motor.
“Warga berhasil menangkap dan langsung mengamankan YP. Beberapa warga juga melaporkan ke Mapolsek,” ungkapnya.
Andri mengungkapkan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, YP dibawa ke Mapolsek Cikande.
“Setelah pelaku berada di Polsek, petugas melakukan pemeriksaan namun pelaku tidak bisa menjawab dan terlihat bengong-bengong dengan pandangan kosong,” ujarnya.
Karena dicurigai YP tidak normal, anggota Polsek Cikande mencari informasi mengenai identitasnya.
Setelah mendapatkan informasi, polisi selanjutnya menghubungi pihak keluarga YP.
“Dari keterangan pihak keluarga, pelaku mengidap ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang diperkuat dengan perawatan dari RSJ dr Soeharto Hardjan di Jakarta,” katanya.
Andri menerangkan, setelah mengetahui kondisi kejiwaan YP, Dwika sebagai pemilik motor tidak menuntut apa pun.
Pihak keluarga YP pun mengaku tak sangggup untuk menjaganya.
“Karena kondisi YP ada gangguan kejiwaan, korban tidak melakukan pelaporan dan tidak menuntut apa pun atas peristiwa itu,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











