SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Yedi Rahmat, secara resmi telah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Walikota Serang.
Yedi Rahmat dilantik untuk menggantikan Walikota Serang, Syafrudin, yang masa jabatannya habis pada hari ini, 5 Desember 2023.
Yedi Rahmat dilantik secara langsung oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, 5 Desember 2023.
Prosesi pelantikan Pj Walikota Serang diawali dengan pembacaan surat keputusan Mendagri RI tentang pengangkatan Pj Walikota Serang oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusmito.
Gunawan membacakan, peraturan termasuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pj Walikota Serang.
Sedikitnya terdapat lima larangan yang tidak boleh dilakukan, yakni melakukan pengisian atau mutasi jabatan pegawai di lingkungan Pemkot Serang.
“Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan mengeluarkan perisinan berbeda dengan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan daerah,” ujar Gunawan saat membacakan SK yang ditandatangani langsung oleh Mendagri RI, Tito Karnavian.
Walaupun begitu, larangan itu bisa dilakukan jika mendapatkan izin dari Mendagri RI, Tito Karnavian.
Gunawan menyebut, berdasarkan SK tersebut, Yedi Rahmat akan memimpin Kota Serang sebagai Pj Walikota Serang selama satu tahun ke depan sejak dilantik.
“Pj Walikota Serang diwajibkan untuk menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali kepada Kemendagri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf
Editor: Agus Priwandono