SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jadwal sidang kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar belum ditentukan oleh Dedy Adi Saputra selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang mengadili perkara tersebut.
Belum adanya kepastian jadwal sidang terhadap perkara tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon masih menunggu penetapan sidang. “Belum ada informasi, nanti saya kabari ya,” ujar Humas PN Serang Uli Purnama, Jumat 8 Desember 2023.
Uli mengungkapkan, perkara tersebut akan dibuka kembali di PN Serang. Tiga terdakwa yakni Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol yang sempat dibebaskan kini harus diadili kembali di PN Serang. “JPU diperintahkan kembali untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan,” katanya. .
Putusan sela terhadap perkara tersebut sebelumnya dibacakan oleh Dedy Adi Saputra pada Senin malam, 22 Oktober 2023 lalu. Dalam amar putusan sela tersebut, Dedy menyebut bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Cilegon tidak cermat.
Selain dakwaan juga dianggap tidak jelas dan tidak lengkap sehingga dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena dakwaan dianggap batal demi hukum maka ketiganya dibebaskan dari tahanan.
Uli mengaku dirinya belum membaca lengkap isi putusan PT Banten yang menyatakan putusan sela dibatalkan. Namun demikian, surat dakwaan JPU Kejari Cilegon jika dilihat dari amar putusan PT Banten maka sudah dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil untuk sebuah dakwaan.
“Saya belum baca lengkap (pertimbangan putusan), kalau amarnya seperti itu biasanya dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materiil untuk sebuah surat dakwaan,” katanya.
Uli menjelaskan, dengan diterimanya perlawanan JPU, maka majelis hakim PN Serang yang mengadili perkara tersebut akan melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan saksi-Saksi. “Perkara akan dibuka lagi dengan agenda pemeriksaan saksi, nanti majelis hakim yang menentukan jadwal sidangnya lagi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar tersebut dinilai tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan.
“(Hasil pekerjaan) tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai karena terjadi kegagalan bangunan,” ujar JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah saat membacakan surat dakwaan di PN Serang beberapa waktu yang lalu.
Achmad mengatakan, kegagalan bangunan proyek tersebut karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.
Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.
“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” ungkapnya.
Achmad menjelaskan, proyek yang didanai oleh pemerintah pusat tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek. “Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” tuturnya.
Akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 966,707 juta. Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











