PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menerima laporan terkait aduan terpasangnya alat peraga kampanye (APK) di lahan milik warga yang tidak memberikan izin untuk pemasangan APK di tanah mereka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait pemasangan APK di lahan yang tidak diinginkan oleh pemiliknya.
“Hingga saat ini, mayoritas pemilik lahan tidak menginginkan APK dipasang di tanah mereka untuk kepentingan kampanye,” ungkapnya, Selasa, 12 Desember 2023.
Febri Setiadi menyebut, Bawaslu Pandeglang baru menerima dua laporan terkait penolakan pemasangan APK di lahan milik warga.
“Hanya ada satu hingga dua laporan di wilayah Carita kemarin, mungkin karena kurangnya komunikasi antara tim sukses dan pemilik lahan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, terkait penolakan itu telah dilakukan mediasi antara pemilik lahan dan tim sukses terkait pemasangan APK yang ditolak.
“Kami melakukan mediasi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), APK dipindahkan ke lokasi lain yang tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Febri Setiadi menegaskan bahwa tidak ada insiden kerusakan selain penolakan pemasangan APK.
Namun, Bawaslu bersama Satpol PP Pandeglang akan segera melakukan tindakan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.
“Waktu penindakan belum ditentukan, tetapi kami akan segera bertindak dalam waktu dekat,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono










