SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Serang menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik yang dilarang.
Padahal menurut mereka, terdapat sejumlah spanduk atau baliho yang terpasang di tempat yang sama. Namun, APK tersebut tidak ditertibkan.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Ratu Ria Maryana mengatakan, Bawaslu Kota Serang tidak adil dalam menegakkan peraturan. Bahkan, pihaknya menilai Bawaslu menyimpan sentimentil terhadap partainya.
Pernyataan itu buntut akibat adanya laporan, terdapat beberapa spanduk caleg dari Partai Golkar ditertibkan petugas. Namun, spanduk dari partai lain tetap dibiarkan begitu saja.
“Bilamana Bawaslu mau melaksanakan penertiban, diharapkan menyamaratakan dan tidak tebang pilih. Jangan sampai di titik yang sama hanya setengah caleg saja yang dilepas. Sisanya tidak dilepas,” ujar Ratu Ria, Rabu 13 Desember 2023.
Berdasarkan pengamatan dari partainya, terdapat sejumlah spanduk dan baliho caleg dari partai yang berbeda namun tidak ditertibkan.
“Banyak titik-titik APK caleg dari partai Golkar yang ditertibkan. Namun, dijarak yang sama dan tidak jauh masih ada APK caleg lain masih ada (terpasang). Jadi, saya harap kalau memang mau ada penertiban harus sama rata dan menyeluruh tindakan antara caleg,” katanya.
Ria mengakui adanya surat yang dikirimkan oleh Bawaslu Kota Serang kepada partainya. Bahkan, kata Ria, surat tersebut sudah ditindaklanjuti kepada para calon legislatif di setiap dapil masing-masing.
“Surat dari Bawaslu sudah kami kirim ke caleg. Namun ada kemungkinan APK caleg yang dipasangkan oleh masyarakat atau konstituen. Intinya, kami tetap mematuhi peraturan,” jelasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











