PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang bergerak cepat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja, sabu-sabu, obat Hexymer, Tramadol HCI, Dextro, handphone, dan barang bukti lainnya hasil perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk periode September-Desember 2023.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara langsung oleh Plh Kajari Pandeglang, Aditya Rakatama, di dampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dessy Iswandari; Kasi Pidum Kejari Pandeglang, Mario Nicholas; Kasi Datun, Jamaludin; Rizal Jamaludin; Kasubag Pembinaan, Nanindya Nataningrum.
Plh Kajari Pandeglang, Aditya Rakatama, mengatakan, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 34 perkara.
“Berupa narkotika jenis ganja dengan berat sekira 10,7 gram. Kemudian obat merek Hexymer sebanyak 5.687 butir,” katanya di halaman kantor Kejari Pandeglang, Kamis, 14 Desember 2023.
Kemudian, obat Tramadol HCI dengan jumlah 1.867 butir. Obat warna kuning berlogo NOVA (Dexteo) dengan jumlah 905 butir, sabu-sabu seberat 1,1 gram, beserta barang bukti lainnya.
“Adapun pemusnahan barang bukti ini amanat Undang-Undang Kejaksaan, pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan juga undang-undang terkait dengan KUHP. Serta sebagai bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap pelaksanaan penegakan hukum, sampai dengan selesainya proses,” katanya.
Jadi, Aditya menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya sekadar sidang tetapi juga tidak sekadar memidanakan seseorang, atau eksekusi badan tetapi terkait juga dengan eksekusi barang bukti.
“Mengingat kalau terlalu lama barang bukti narkotika terlalu lama disimpan itu juga khawatir kejadian hal tidak kita inginkan adanya penyalahgunaan dilakukan oleh oknum-oknum. Dan kita menghindari hal tersebut,” katanya.
Aditya mengucapkan rasa syukur alhamdulillah Kejaksaan Neegeri Pandeglang di bawah kepemimpinan Kajari Pandeglang beserta Kasi BB, sudah rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti.
“Terutamanya dengan narkotika, saya apresiasi juga sebagai Plh Kajari Pandeglang. Saya bilang kemarin segera saja laksanakan jangan tunda-tunda karena narkotika ini sangat rawan kita menghindari hal tersebut,” katanya.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dessy Iswandari, menambahkan bahwa barang bukti dimusnahkan dari 34 perkara periode September-Desember 2023.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono