PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memanggil sejumlah perusahaan penunggak pajak daerah.
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit menjelaskan, Bapenda Pandeglang telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Pandeglang, berkaitan dengan sekitar 48 wajib pajak dan objek pajak.
Dikatakannya, langkah ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pembayaran pajak daerah sesuai dengan amanat undang-undang kejaksaan untuk menjaga kekayaan negara.
“Dalam kerja sama antara Bapenda dan Kejari Pandeglang dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Pandeglang melalui bidang tersebut melakukan panggilan terhadap 48 wajib pajak dan objek pajak,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 15 Desember 2023.
Dia menyampaikan, dari 48 wajib pajak yang dipanggil, terdiri dari sektor pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, dan pajak mineral bukan logam. Sebanyak 26 wajib pajak diundang menggunakan instrumen bantuan hukum non litigasi pada tanggal 14 Desember 2023.
“Dari jumlah tersebut, 10 wajib pajak hadir merespons undangan hari ini, sementara satu wajib pajak berjanji untuk membayar langsung. Sedangkan sisanya, termasuk tiga wajib pajak dari sektor mineral bukan logam, tidak memberikan keterangan. Sekitar 23 wajib pajak lainnya dijadwalkan akan diundang pada minggu yang akan datang,” tuturnya.
Kata Wildani, para wajib pajak yang hadir dilakukan pemanggilan berkomitmen untuk menyelesaikan laporan pajak dan melakukan penyetoran pajak ke kas daerah Kabupaten Pandeglang sebelum tanggal 29 Desember 2023.
“Saat ini, fokus utama adalah menggunakan instrumen perdata dan tata usaha negara dalam bentuk bantuan hukum non litigasi kepada Bapenda Kabupaten Pandeglang. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembayaran kepada kas daerah terlebih dahulu,” ungkapnya.
Selama ini, Kejari Pandeglang mengamati itikad baik dari pihak wajib pajak tersebut.
“Tentu, akan ada langkah lain jika wajib pajak tidak merespons undangan penyelesaian secara keperdataan non litigasi ini,” tandasnya.
Editor : Merwanda











