SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penyalahgunaan obat keras pada tahun 2023 meningkat tajam. Berdasarkan data dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, ada 450 kasus penyalahgunaan obat keras yang berhasil diungkap aparat Kepolisian di Provinsi Banten.
Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait, mengatakan bahwa data 450 kasus tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari permintaan uji laboratorium dari aparat Kepolisian pada tahun ini.
“Tahun 2023, ada 450 (kasus) permintaan sampel dari Kepolisian (terkait penyalahgunaan obat-obatan),” katanya, Selasa, 26 Desember 2023.
Mojaza mengungkapkan, dari jumlah tersebut, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan, khususnya jenis Tramadol dan Hexymer, meningkat tajam jika dibandingkan pada tahun 2022.
“Tahun 2022 ada 217 permintaan sampel, meningkat 100 persen lebih,” ungkapnya.
Mojaza mengaku prihatin dengan peningkatan penyalahgunaan obat keras di Provinsi Banten. Menurut dia, peredaran obat keras tersebut sudah marak dan mudah dibeli dengan harga yang murah.
“Kategori memprihatinkan (dari data tersebut),” kata pria yang akrab disapa Moses ini.
Mojaza mengungkapkan, pengguna obat keras tersebut kebanyakan anak-anak muda, khususnya remaja.
Penyalahgunaan obat-obatan tersebut hampir merata terjadi di kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
“Kebanyakan anak-anak muda (menyalahgunakan obat-obatan), hampir merata (kabupaten dan kota di Provinsi Banten),” ujarnya.
Mojaza mengatakan, pada tahun 2023 pihaknya juga melakukan penindakan kasus penyalahgunaan obat keras. Jumlahnya ada tiga kasus.
“Tahun ini ada 453 kasus (penyalahgunaan obat keras), kita ada tiga kasus,” ungkapnya.
Dari tiga kasus tersebut, satu di antaranya adalah pengungkapan bandar obat keras di daerah Pondokaren, Kota Tangerang Selatan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 46 ribu butir obat keras dari tangan bandar berinisial AR.
“Modusnya memasukkan barang atau obat ilegal melalui pengiriman jasa ekspedisi,” katanya.
Obat-obatan tertentu diperjualbelikan pelaku melalui media sosial (medsos). Agar tidak diketahui, pelaku menyamarkan identitas barang kepada petugas di jasa pengiriman.
“Obat-obatan tertentu ini diklaim sebagai paket berisi kosmetik dan aksesoris,” ujarnya.
Mojaza menjelaskan, dampak buruk dari obat-obatan tertentu tanpa dosis atau resep dokter dan dikonsumsi secara berlebihan dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan kerusakan susunan saraf pusat, hati, dan ginjal.
“Selain itu juga dapat menimbulkan ketergantungan, efek halusinasi, serta terjadi perubahan aktivitas mental dan perilaku,” jelasnya.
Mojaza menegaskan, pihaknya telah memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan obat-obatan tertentu ini.
Para pelaku, oleh PPNS BPOM di Serang, dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











