SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskoba Polres Serang menangkap pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang.
Pelaku berinisial HA (27) tersebut ditangkap petugas saat sedang memperbaiki mesin air. Dari penangkapan pria asal Balaraja, Kabupaten Tangerang, itu petugas mengamankan satu paket besar sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan, pelaku ditangkap pada pertengahan Desember 2023 lalu. Pelaku ditangkap sekira pukul 22.00 WIB.
“Pelaku berinisial HA diamankan di rumah kontrakannya pada pertengahan Desember 2023 lalu. Pelaku ditangkap saat sedang memperbaiki mesin air,” katanya, Senin 1 Januari 2023.
Ikhsan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di daerah Kaligandu.
Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika HA dicurigai melakukan bisnis narkoba. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankannya,” katanya.
Ikhsan mengatakan, setelah pelaku diamankan, pihaknya melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakannya. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu dan sembilan paket kecil dengan berat lebih dari 6 gram.
Narkoba golongan satu bukan tanaman itu disembunyikan pelaku di dalam boneka. “Selain paket sabu, juga diamankan ponsel yang dijadikan sarana transaksi sabu,” ujar perwira pertama Polri ini.
Ikhsan menerangkan, dari pengakuan pelaku, ia sudah lama menjadi pengedar sabu. Bahkan, dia belum lama ini keluar dari penjara.
“Pelaku HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang,” ungkapnya.
Ikhsan menambahkan, dari keterangan pelaku, satu paket besar sabu yang diamankan tersebut dibeli dari bandar berinisial DS (buron). Bandar tersebut diakui pelaku merupakan warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Pengakuan pelaku, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku HA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,” tuturnya.
Reporter : Fahmi
Editor: Aas Arbi











