SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 3 Januari 2024.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar itu kembali disidangkan usai Pengadilan Tinggi Banten (PT) Banten menganulir putusan sela Pengadilan Tipikor Serang.
Usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Rabu sore kemarin, Dikrie bersama dua terdakwa lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pelaksana pekerjaan Septer Edward Sihol tidak dilakukan penahanan badan oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.
Namun demikian, ketiganya diminta kooperatif mengikuti proses persidangan. “Tolong para terdakwa kooperatif menghormati agenda persidangan berikutnya (karena tidak dilakukan penahanan),” kata Dedy.
Dedy mengungkapkan, ketiganya bisa dilakukan penahanan kembali jika tidak kooperatif dan menghambat proses persidangan. “Tapi jika tidak kooperatif majelis hakim bisa memutuskan untuk kembali ditahan,” ungkapnya.
Perkara yang menjerat Dikrie dan dua terdakwa tersebut dikarenakan proyek Pasar Grogol mengalami kegagalan bangunan proyek. Hal itu dikarenakan pengerjaan proyek tersebut tidak melibatkan tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.
Terdakwa Septer dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang.
“Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” ungkap JPU Achmad.
Achmad menjelaskan, proyek yang didanai oleh pemerintah pusat tersebut terdapat keterlambatan progres pekerjaan. Hal tersebut berdasarkan laporan mingguan oleh pengawas proyek. “Proyek Pasar Kecamatan Grogol mengalami keterlambatan progres pekerjaan,” katanya.
Achmad menyebut, berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Banten, kerugian negara dari proyek tersebut hampir Rp 1 miliar. “Nilai kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten Rp966.707.119,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











