SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten berinisial S kabur usai dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan siswi SD.
“Terlapor ini sejak orang tuanya membuat laporan telah melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan, Minggu, 7 Januari 2024.
Hengki mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan secara patut terhadap terlapor. Namun, ia tak kunjung kooperatif untuk menghadiri surat pemanggilan penyidik.
“Nanti kalau dua kali tidak hadir (berkaitan dengan surat pemanggilan), kami akan terbitkan surat perintah membawa (dilakukan penangkapan),” perwira menengah Polri ini.
Hengki menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah mendapatkan beberapa alat bukti. Di antaranya, keterangan korban, ibu korban dan paman korban. “Selain itu juga sudah ada visum,” ucapnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menambahkan, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut. “Sudah tahap penyidikan, gelar perkaranya sudah dilakukan beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Febby menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap M (9), itu terungkap setelah ibunya memeriksa ponsel terlapor pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, ibu korban mendapati perbuatan cabul yang dilakukan S.
“Dari keterangan korban, perbuatan cabul yang dilakukan S tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Perbuatan cabul itu dilakukan S saat kondisi rumahnya sepi. Modusnya adalah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Usai melakukan perbuatannya, bapak lima anak itu mengancam korban dihukum penjara bila buka mulut. Korban yang takut memilih bungkam dan menutupi perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
“Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut (pencabulan). Iya benar (terlapor merupakan ASN Kemenag Banten),” tuturnya.
Editor : Merwanda











