CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terus berlanjut.
Selasa, 9 Januari 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkanterdakwa tunggal, Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek.
Pasca sidang, kuasa hukum terdakwa Aryo, Jimie Siregar, angkat bicara.
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi di persidangan terungkap jika pengadaan kapal tunda alias tugboat sebenarnya telah direncanakan sejak tahun 2016, saat Dirut PT PCM dijabat oleh Syamsu Rizal.
Waktu itu, Aryo sebagai kliennya tidak ada kaitan sama sekali.
“Baru pada tahun 2019 berdasarkan keterangan saksi Antok, atas inisiatif dari Dirut PT PCM Arief (Arief Rivai Madawi) dan Akmal selaku Divisi Operasional PT PCM dilaksanakan pengadaan kapal tunda tersebut,” papar Jimie melalui keterangan tertulis.
Dijelaskan Jimie, seluruh proses pengadaan hingga pencairan dana diatur oleh Direksi PT PCM.
Semua draft kontrak kerja sama dikonsep dan diketik oleh Legal PT PCM dan sama sekali tidak ada intervensi maupun intimidasi dari Aryo.
“Terdakwa hanya disodorkan draft kontrak yang sudah jadi,” tegas Jimie.
Sementara, terkait semua pencairan uang juga disebut sama sekali tidak ada keterlibatan terdakwa Aryo. Semua atas perintah Arief, kata Jimie.
Informasi itu telah dipertegas oleh saksi-saksi dari PT PCM yang menerangkan bahwa terdakwa Aryo tidak pernah melakukan intervensi maupun intimidasi terhadap PT PCM terkait pencairan.
Saksi-saksi juga mengatakan bahwa terkait kelengkapan dokumen yang belum dilengkapi oleh terdakwa Aryo, saksi-saksi sama sekali tidak pernah meminta atau memberikan saran kepada terdakwa Aryo untuk melengkapi.
“Pencairan tetap dilakukan atas perintah dari Arief selaku Dirut PT PCM bahkan Arief pernah melakukan ancaman kepada saksi Antok dan Herny apabila tidak dicairkan maka Arief akan melakukan pemecatan kepada mereka,” papar Jimie. (*)
Editor: Agus Priwandono











