TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang memodifikasi dengan knalpot brong ditilang Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, razia knalpot brong digelar pihaknya mulai tanggal 10 hingga 13 Januari 2024 yang lalu, hasilnya 81 pengendara dengan knalpot brong terjaring razia.
“Pada operasi Rabu, 10 Januari ditilang 24 pengendara knalpot brong, kemudian hari Kamis, 11 Januari ditilang 33 pengendara knalpot brong dan pada Jumat, 12 Januari ditilang 24 pengendara knalpot brong. Total 81 pengendara kami berikan tilang,” ungkap Zain, Selasa 16 Januari 2023.
Zain mengatakan, selain melakukan penilangan, 81 sepeda motor tersebut juga diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota. “Bagi pengendara yang ingin mengambil kendaraannya harus mengganti knalpotnya menjadi standar terlebih dahulu,” jelasnya.
Zain menegaskan, penggunaan knalpot brong yang menimbulkan suara bising telah menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat, terlebih kasus knalpot brong juga telah banyak terjadi di beberapa daerah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraannya hanya karena mengikuti gaya, tapi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Terhadap barang bukti knalpot brong yang disita sambung Zain, pihaknya akan melakukan pemusnahan. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi