SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejati Banten saat ini sedang melakukan penyidikan atas kasus dana jaminan reklamasi pasca tambang di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidikan kasus tersebut merupakan atas tindaklanjut dari laporan masyarakat pada 14 Juli 2023 lalu.
Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan proses penyelidikan. “Dilaporkan pada 14 Juli 2023 dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada 31 Oktober 2023,” ujar Rangga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2024.
Rangga menjelaskan, perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan karena penyidik sudah mendapatkan peristiwa pidana dalam kasus pertambangan pasir darat yang dilakukan oleh CV Brigada Perdana tersebut.
“Sudah ditemukan peristiwa pidananya makanya naik dik (penyidikan),” katanya.
Rangga mengungkapkan, kendati sudah naik ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Saat ini, penyidik kata dia masih melakukan pendalaman penyidikan. “Masih dik umum, belum ada tersangkanya,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga menegaskan, dalam aktivitas pertambangan, terdapat dana jaminan yang harus disiapkan untuk proses reklamasi. Proses reklamasi tersebut harus dilakukan untuk pemulihan lingkungan. Diduga, tanggungjawab pemulihan lingkungan pasca tambang itu tidak dilakukan.
“Reklamasi itu harus dilakukan setelah aktivitas pertambangan selesai,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga menambahkan, dari penyidikan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi. Saksi-Saksi tersebut berasal dari pegawai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, pegawai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak dan ahli.
“Total yang sudah diperiksa itu ada 13 orang, mereka ini ada yang dari Dinas ESDM Provinsi Banten,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











