PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memasang billboard di bagian barat Alun-Alun Pandeglang untuk menyewakan fasilitas umum (fasum).
Harga sewa fasum tertera pada billboard tersebut, dengan tarif komersil Rp 3 juta per hari dan non komersil Rp 2 juta per hari.
Selain itu juga nomor kontak telepon/SMS/WhatsApp juga disertakan untuk calon penyewa fasum yang berminat.
Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar, mengaku, sepanjang itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan kepentingannya untuk pembangunan daerah, tentu pihaknya mendukung dengan pemasangan tarif sewa fasum Alun-Alun Pandeglang.
“Iya, kita dukung sepanjang itu sesuai dengan Perda dan untuk kepentingan pembangunan Pandeglang,” ungkapnya, Selasa, 16 Januari 2024.
Kepala BPKAD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, mengatakan bahwa mengenai tarif sewa fasum Alun-Alun Pandeglang itu dikelola langsung oleh OPD teknisnya DLH Pandeglang tidak masuk ke BPKAD.
“Temen-temen OPD teknis itu masuknya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya catatannya saja yang masuk ke kita, nanti kita satukan menjadi laporan keuangan begitu,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih, belum bisa dimintai keterangan dengan adanya sewa fasum Alun-Alun Pandeglang. (*)
Editor: Agus Priwandono











