TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meminta seluruh Kelompok Penyenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru dilantik tidak berafiliasi dengan para calon legislatif maupun partai politik tertentu.
Permintaan tersebut dilakukan guna menjaga netralitas para penyelenggara pemilu selama melakukan tugasnya dalam Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Yudhistira Prasasta mengatakan, pihaknya tidak segan segan memberikan sanksi tegas jika ada kedapatan anggota KPPS melanggar aturan.
“Anggota KPPS yang kedapatan melakukan kerjasama atau afiliasi dengan caleg maupun parpol tertentu masuk dalam pelanggaran pemilu,” ujarnya, Minggu, 28 Januari 2024.
Adapun sanksi yang akan diberikan, sambung Yudis, dapat berupa pemecatan sebagai anggota KPPS.
“Jika kedapatan dapat diberikan sanksi hingga berupa pemecatan sebagai anggota KPPS,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang ini.
Yudhis mengaku, sampai saat ini belum mendapat laporan adanya anggota KPPS yang berafiliasi dengan caleg manapun.
Yudhis pun meminta masyarakat ikut berperan aktif melapor jika menemukan anggota KPPS yang melanggar netralitas dan berafiliasi dengan caleg tertentu.
“Jika mendapati adanya KPPS yang melanggar netralitas dapat disampaikan ke KPU Kota Tangerang ataupun Bawaslu Kota Tangerang,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 25 Januari 2024 lalu sebanyak 36.225 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kota Tangerang dilantik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
Seluruh anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang.
Editor : Merwanda











