PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang menyatakan Pemkab Pandeglang kekurangan jumlah pegawai sebanyak 8.319 orang.
Hal itu berdasarkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) dari semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Anjab dan ABK merupakan dokumen yang menjadi pedoman kerja yang bersifat operasional untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja dan bersifat dinamis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Mohammad Amri mengatakan, BKPSDM Kabupaten Pandeglang telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait formasi kebutuhan ASN tahun 2024.
“Setelah mendapatkan surat dari Kementerian PANRB, tentang permintaan formasi untuk 2024, Kami sudah menindaklanjuti. Kami maraton sudah hampir satu bulan, dimana mengajukan formasi itu harus punya data dulu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 31 Januari 2024.
Amri menegaskan, Pemkab Pandeglang harus punya data yang valid tentang jumlah non-ASN atau honorer. Serta data ASN PNS.
“Untuk non-ASN atau honorer sudah didata oleh kami sejak tahun 2022. Setelah kami punya data tersebut maka masing-masing OPD berkoordinasi dengan Kabag Organisasi Setda Pandeglang untuk membuat Anjab dan ABK,” katanya.
Setelah Anjab dan ABK itu dibuat, maka baru bisa mengajukan jumlah formasi yang ada kepada Kementerian PANRB.
“Sampai hari ini berdasarkan hasil koordinasi Kabag Organisasi dengan OPD, bahwa ABK atau analisa kebutuhan pegawai itu, semuanya 20.822 pegawai,” katanya.
Sementara pegawai yang ada yang berstatus ASN PNS dan ASN PPPK sebanyak 12.503 orang sehingga masih kurang 8.319 orang.
Sementara untuk jumlah non-ASN hasil pendataan tahun 2022 sebanyak 5.442 orang. Angka itu yang terdata di BKPSDM.
“Kami baru sampai di situ. Nah kaitan dengan pengajuan formasi kita akan koordinasi dulu, baik dengan Pak Sekda maupun Ibu Bupati, kaitan berapa kita mengajukan formasi untuk Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Pengajuan formasi ini erat kaitan dengan kemampuan keuangan daerah dengan porsi anggaran belanja pegawai tidak sampai lebih dari 50 persen.
“Tentunya itu (pengajuan formasi ASN) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Editor: Aas Arbi











