RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Banten menerima hibah tanah seluas seluas 4.289 meter persegi di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Tanah yang letaknya di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang itu akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, yang akan digunakan oleh Kejari Serang.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bahwa tanah tersebut berasal dari hibah Pemkab Serang yang diperuntukan untuk bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 4.289 meter persegi,” katanya, Jumat 2 Februari 2024.
Rangga menjelaskan, penyerahan bantuan hibah tanah itu, sudah di serahkan dalam berbentuk sertifikat tanah bukti kepemilikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto.
“Penyerahannya pada hari Kamis 25 Januari 2024, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menerima sertifikat tanah bukti kepemilikan atas BMN di wilayah Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Rangga mengungkapkan, sertifikat yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Desa Kaserangan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Republik Indonesia.
“Penyerahan BPN ini sebagai bentuk dukungan dalam melindungi, dan mengamankan aset negara atau aset pemerintah,” ucapnya.
Rangga menambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi sertifikasi yang dilakukan oleh jajaran BPN. “Bapak (Didik Farkhan) mengucapkan rasa terimakasih atas telah rampungnya sertifikasi lahan tersebut,” tutur pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi