SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang pengusaha. Penghentian perkara dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 24 Oktober 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan bahwa penyidikan resmi dihentikan sejak 31 Januari 2024.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah pelapor, mencabut laporan terhadap terlapor yang juga merupakan komisaris di perusahaan yang sama.
“Penyelesaian kasus ini ditempuh melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai,” katanya Minggu (4/2/2024).
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai dasar hukum penghentian perkara.
Yudhis menjelaskan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Kasus ini sendiri terkait dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dengan dihentikannya penyidikan, maka proses hukum terhadap tersangka resmi tidak dilanjutkan.
Reporter: Fahmi











