SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping Ridwan ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten, Senin siang, 5 Februari 2024.
Ridwan ditahan penyidik karena melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp6,1 miliar lebih.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, tersangka dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang karena dikhawatirkan melarikan diri. “Selain itu juga merusak barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Kejati Banten.
Didik menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Banten ini terjadi pada Februari sampai September 2022. Modus tersangka adalah dengan mengeluarkan uang dari dalam brankas. Agar tidak tidak ketahuan, tersangka mengambil uang saat karyawan Bank Banten pulang.
Tindakan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali sejak Februari hingga September 2022. “Tersangka memanfaatkan jabatannya sekitar tujuh bulan dan mengambil uang dalam brankas beberapa kali. Tersangka melakukannya saat sore hari (mengambil uang),” ungkapnya.
Didik mengatakan, setelah mengambil uang dari dalam brankas, tersangka membuat laporan fiktif agar pengeluaran Bank Banten bersesuaian.
“Faktanya tidak ada pengeluaran itu,” ujarnya didampingi Asintel Kejati Banten Ajie Prasetya, Aspidsus Kejati Banten Fajar Syah Putra dan Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna.
Didik mengungkapkan, perbuatan tersangka tersebut terbongkar setelah adanya sistem pengeluaran di Bank Banten. Temuan tersebut kemudian dilakukan audit dan pemeriksaan kamera CCTV atau kamera pengintai. Dari hasil audit dan kamera pengintai terdapat pengeluaran yang tidak sesuai. Selain itu, terdapat video yang memperlihatkan tersangka mengambil uang dari dalam brankas.
“Ketahuannya dari sistem pengeluaran bank ternyata itu tidak benar. Kemudian diaudit dan dilihat CCTV ketahuan (mengambil uang),” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Dari temuan tersebut, pihak Bank Banten sambung Didik, membuat laporan kepada Kejati Banten pada awal tahun 2024. Dari laporan tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata mantan Kajari Surabaya ini.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Disangkakan pasal 2 dan pasal 3 (Undang-undang Tipikor),” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi