SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun asal Cikeusal, Kabupaten Serang digilir oleh dua teman prianya. Korban digilir setelah dibujuk rayu dan diancam menggunakan sebilah pisau.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, dua pelaku yang menggilir korban berinisial IL (16) dan AN (15). Keduanya merupakan warga Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Pelaku yang pertama kali menyetubuhi korban adalah IL,” ujarnya, Minggu 11 Februari 2024.
Andi menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini berawal saat pelaku IL berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook. Dari perkenalan itu, IL lantas mengajak korban untuk main ke rumahnya.
“Awalnya kenal di Facebook pada September 2023 lalu. Setelah saling kenal, keduanya sering bertemu. Pelaku IL ini menggauli korban pada Minggu 24 Oktober 2023 lalu di rumahnya,” katanya.
Andi mengatakan, hubungan suami istri itu dilakukan setelah korban dibujuk rayu oleh pelaku. Korban yang termakan bujuk rayu pelaku tersebut lantas pasrah saat digauli.
“Korban dirayu untuk berhubungan badan dengan janji akan dinikahi jika hamil,” ucapnya.
Andi juga mengatakan, hubungan badan itu dilakukan sebanyak dua kali. Usai menggauli korban, pelaku IL menghilang tanpa kabar.
“Disaat korban sedang galau, pelaku AN mencoba mendekati korban. Karena untuk menghibur diri karena dikecawakan IL, korban yang sudah kenal dengan AN tidak menolak saat diajak jalan-jalan,” ungkapnya.
Usai diajak jalan-jalan, pada Kamis 1 Februari 2024 malam, korban oleh pelaku AN dibawa ke rumahnya. Di dalam rumah tersebut, pelaku AN memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban ketika itu menolak, namun oleh pelaku diancam dengan sebilah pisau.
“Korban menolak karena merasa sudah dinodai pacarnya. Namun AN mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajakannya. Takut akan ancaman, korban kembali harus melayani nafsu temannya,” jelasnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, AN kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada siapapun. Namun pagi hari saat kembali ke rumah, korban menceritakan aib yang menimpanya kepada orangtuanya.
“Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orangtua korban tidak terima dan bersama kerabatnya kemudian mengaman kedua remaja tersebut. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Setelah mendapat pengaduan adanya tindak pidana asusila, personil Unit PPA langsung mengamankan kedua pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan saksi korban serta saksi lainnya serta bukti visum, penyidik akhirnya menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk kedua pelaku sudah dilakukan penahanan,” tutur perwira pertama Polri ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana











