SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus penggelapan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Gasoline Ron 92, senilai Rp53 juta. Kasus ini dihentikan setelah Kejati Banten mengajukan permohonan restorative justice.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, kasus penggelapan ini dilakukan tiga pegawai Pom Mini Indomobil di Kampung Nangerang, Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Kemarin, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi beserta Aspidum Jefri Penanging, para kasi dan jaksa fungsional telah melaksanakan ekspose perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif justice pada Kejari Serang,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis 15 Februari 2024.
Rangga menjelaskan, kasus itu menjerat Riska Komara Putra, Hana Ivana, dan Royadi. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus ini bermula pada 16 Maret 2023, ketiga pegawai Pom Mini Indomobil melakukan penggelapan penjualan BBM milik PT Centra Prada Indo Station,” katanya.
Modus ketiganya sambung Rangga adalah dengan tidak melaporkan keuangan secara aktual. Dari ribuan liter transaksi BBM terdapat selisih yang tidak dilaporkan.
“Dengan cara tidak melaporkan secara aktual. Pada 16 Maret itu laporannya sebanyak 44.114 liter. Namun yang dilaporkan hanya 41.498 liter,” jelasnya.
Rangga mengungkapkan, dari hasil audit penjualan BBM selama 19 Januari 2022 hingga 15 Maret 2023 itu terdapat selisih penjualan. Dalam laporan hanya sekitar 12.855 liter, sedangkan untuk pengeluaran sebanyak 16.461 liter.
“Sehingga terjadi selisih pengeluaran sebanyak 4.630 liter, dengan total kerugian Rp53 juta,” ungkapnya.
Rangga mengatakan, ketiga operator POM Mini itu kemudian dilakukan penahanan oleh kepolisian, atas laporan perusahaan. Namun saat dilakukan pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan, tersangka dan perusahaan melakukan perdamaian.
“Pada 6 Februari ada perdamaian, dan telah dilakukan pengembalian (kerugian Rp53 juta-red),” ujarnya.
Dalam perkara ini, Rangga menambahkan ketiganya dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 Jo 55 Ayat 1 Jo 56 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
“Untuk alasan restoratif justice, ancaman pidana di bawah 5 tahun, adanya perdamaian dan tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan,” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Editor : Merwanda