CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon kembali mengintensifkan pengawasan sejumlah truk pengangkut tambang baik pasir, tanah maupun batu yang overload saat melintasi di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menegakkan kedisiplinan dan keselamatan dalam lalu lintas serta menjaga JLS ini agar lebih awet.
Seperti diketahui, pengawasan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Cilegon, Nomor 620/207/HUK tertanggal 18 September 2023 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan.
Terlebih saat ini, JLS sudah diperbaiki setelah mendapat bantuan pemerintah pusat senilai Rp112 miliar pada tahun 2023, dan rencananya tahun ini kembali mendapat bantuan sebesar Rp67 miliar untuk melanjutkan perbaikan JLS.
Kepala Seksi Pengawasan Pengemudi dan Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Cilegon, Lutfi menjelaskan, tujuan utama operasi itu untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh truk-truk tersebut.
“Kami melanjutkan program ini sebagaimana sesuai instruksi pak Walikota Cilegon melalui surat edaran terkait pembatasan kendaraan dan transportasi tambang di ruas jalan Aat Rusli atau JLS Kota Cilegon,” katanya, Rabu 28 Februari 2024.
Diakuinya, dalam operasi pengawasan itu, pihaknya masih menemukan truk yang bermuatan tambang dan over kapasitas saat melintasi di JLS.
“Setiap harinya ada sekitar lima sampai tujuh truk muatan tambang yang melintas di JLS. Makanya, kami tidak segan-segan untuk melakukan putar balik agar tidak melintas di waktu-waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
Adanya pelanggaran-pelanggaran yang masih sering terjadi itu, lanjut Lutfi, masih kurangnya pemahaman pada peraturan yang sudah dibuat. Sehingga, sebagian sopir masih tetap melanggar dengan membawa muatan melebihi batas di waktu yang dilarang.
“Ada yang kurang memahami aturan, dan ada juga yang dengan sengaja melanggar dengan tetap melintasi di waktu-waktu yang dilarang,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Lutfi mengimbau kepada para pengusaha tambang dan sopir truk tambang agar mentaati peraturan dan menahan truk muatan pasir basah agar mengeringkan terlebih dahulu serta dilengkapinya dengan penutup terpal.
“Kami imbau kepada pengusaha dan sopir-sopir truk pengangkut tambang pasir dan sebagainya agar mentaati peraturan yang ada, sehingga JLS yang sudah diperbaiki itu terawat dan awet jalannya,” katanya.
Namun, jika himbauan itu masih diabaikan, pihaknya dengan tegas bakal memberlakukan sanksi berupa penilangan. “Kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Diketahui, pembatasan jam operasional truk muatan tambang melintasi di JLS, menurut surat edaran Walikota Cilegon hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aditya