SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Misro, Saihul Amam, dan Hamid divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 28 Februari 2024. Ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tadi sudah dibacakan vonisnya. Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun,” ujar JPU Kejari Serang Selamet.
Menurut Selamet, ketiga sekawan itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Ketiganya diketahui telah menghabisi nyawa Tohiri warga Kampung Karang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. “Kami dan ketiga terdakwa menerima vonis itu meskipun lebih rendah dari tuntutan kami yakni 12 tahun penjara,” ujar Selamet.
Motif ketiga terdakwa menghabisi nyawa korban hanya karena tidak ikut patungan membeli miras. “Terdakwa Misro menegur korban dengan berkata “sira mah, pengen ne nginung doang..!!! ora elok gawa duit” (kamu, pengennya minum doang, gak pernah bawa uang),” kata Selamet.
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula, pada 13 Agustus 2023, terdakwa Misro mengajak korban membeli minuman jenis tuak. “Kemudian terdakwa Misro Rosidi dan korban pergi membeli minuman tuak di warung cepot,” kata Selamet.
Setelah membeli minuman terdakwa Misro dan korban menuju tegal di Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk pesta miras. “Setelah menghabiskan minuman, Terdakwa Misro dengan korban karena merasa masih kurang, kemudian terdakwa Misro dan korban kembali membeli minuman,” kata Selamet.
Ia mengungkapkan, terdakwa Misro dan korban kembali pesta miras. Sekitar jam 23.30 Wib, terdakwa Misro pulang meninggalkan korban. Namun dalam perjalanan sampai didepan kantor Desa Singamerta bertemu dengan terdakwa Saihul Amam dan terdakwa Hamid.
“Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, terdakwa Misro diajak oleh terdakwa Saihul Amam untuk membeli minuman jenis kecut,” ujar Selamet.
Selamet juga mengungkapkan, setelah pesta miras di jembatan bedeng, terdakwa Misro menghampiri korban yang berada di saung penitipan sepeda motor. Disana, Nusron menegur korban karena suka minum namun tidak ikut patungan.
Teguran tersebut ternyata membuat korban tersinggung dan marah. Melihat sikap korban itu, Misro lantas memukulinya dengan tangan kosong hingga terjatuh.
“Terdakwa Misro menyuruh terdakwa Hamid untuk ikut memukul korban. Selanjutnya Misro menyuruh Hamid dan Amam menggotong korban ke atas sepeda motor,” ungkap selamet.
Korban yang sudah tak berdaya oleh para terdakwa dibawa ke MTs Negeri 1 Serang Kecamatan Ciruas. Setibanya di lokasi korban diturunkan dan didorong oleh Misro kearah kali hingga terjatuh ke aliran sungai.
“Korban pun tenggelam. Pada hari Senin 14 Agustus 2023 sekira jam 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia di sungai,” tutur pria asal Lampung ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











