slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Viral Karena Menampar Warga, Penuntutan Terhadap Pemain Naturalisasi dan Eks Persebaya Dihentikan Jaksa

Fahmi by Fahmi
01-03-2024 16:19:40
in Hukum
Viral Karena Menampar Warga, Penuntutan Terhadap Pemain Naturalisasi dan Eks Persebaya Dihentikan Jaksa

Egwuatu Godstime Ouseloka (kanan) saat masih berseragam Persipura Jayapura (foto Instagram persipurapapua1963)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Egwuatu Godstime Ouseloka (32) yang sempat ditahan karena kasus menampar warga kini bernafas lega. Pasalnya, pemain naturalisasi yang sempat membela klub top Persebaya dan Persipura itu dihentikan kasusnya oleh jaksa.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Egwuatu menjadi tersangka karena menampar seorang warga bernama Kevin Hartanto (23).

Baca Juga :

Ramadan Jadi Momentum Perkuat Etos Kerja

Kejagung Monev Aliran Kepercayaan di Banten

Kejati Banten Cegah Kenakalan Remaja

Kejari Lebak Sosialisasi Hukum ke Santri Lewat Jaksa Masuk Pesantren

Kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 8 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Taman Poris I, Nomor 106, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. “Kejadian (pemukulan-red) di wilayah Kota Tangerang,” ujar Rangga, 1 Maret 2024.

Rangga menjelaskan, sebelum kejadian pemukulan tersebut, korban sedang memarkirkan mobilnya disamping mobil tersangka. Pada saat tersangka hendak keluar dari tempat parkir, mobilnya ternyata mengenai bumper mobil korban.

“Mobil korban ini kena bagian bumper pada saat tersangka mengeluarkan mobilnya dari tempat parkiran,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.

Rangga mengatakan, korban yang tidak terima karena mobilnya lecet lantas menghampiri tersangka dan menegurnya. Namun, teguran tersebut ternyata membuat tersangka tersinggung hingga akhirnya melakukan pemukulan.

“Tersangka ini sempat emosi dan menampar pipi korban sebanyak dua kali. Emosi tersangka tersebut dikarenakan dia merasa mobilnya tidak mengenai bumper mobil korban,” katanya.

Rangga juga mengatakan, pada saat tersangka menampar korban tersebut, ada warga yang merekamnya menggunakan kamera ponsel. Rekaman itu kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial. “Sempat viral videonya,” ujarnya.

Usai kejadian penganiayaan tersebut, korban sambung Rangga melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari laporan itu, polisi kemudian menetapkan mantan pemain PSMS Medan itu sebagai tersangka dan menahannya. “Perkaranya dari Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

Rangga menambahkan, saat proses perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejari Kota Tangerang, Kejati Banten melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana pada Kamis 29 Februari 2024.

Ekspose itu dihadiri JPU dari Kejari Kota Tangerang; Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi; Aspidum Kejati Banten, Jefri Penanging Makapedua dan para jaksa fungsional Kejati Banten.

Dari ekspose tersebut, Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana menyetujui perkara tersebut dihentikan melalui restorative justice atau RJ. Perkara tersebut disetujui untuk dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

“RJ-nya diterima sehingga kasus itu dihentikan penuntutannya,” tutur pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Reporter: Fahmi

Tags: Egwuatu Godstime OuselokaJampidum Fadil ZumhanaKejari Kota Tangerangkejati bantenKevin Hartantomantan pemain Persebaya ditahanmantan pemain Persipura Jayapura Ditahanmantan pemain PSMS medan ditahanpemain bola Indonesia kriminalpemain naturalisasi aniaya wargapemain naturalisasi asal nigeriapemain naturalisasi ditahan polisi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Atasi Harga Beras Mahal, Bulog Lebak-Pandeglang Lakukan Bantuan Pangan Murah

Next Post

Pemkab Tangerang Sosialisasikan Putusan PTUN, Revitalisasi Pasar Kutabumi Bakal Dilanjutkan

Related Posts

Ramadan Jadi Momentum Perkuat Etos Kerja
Info Adhyaksa

Ramadan Jadi Momentum Perkuat Etos Kerja

by Andre Adisas Putra
Selasa, 3 Maret 2026 08:38

SERANG - Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan suci Ramadan 1447 H, pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaksanakan...

Read moreDetails

Kejagung Monev Aliran Kepercayaan di Banten

Kejati Banten Cegah Kenakalan Remaja

Kejari Lebak Sosialisasi Hukum ke Santri Lewat Jaksa Masuk Pesantren

Lakukan Manajemen Pengelolaan Aset Sitaan

Purna Adhyaksa Support Kejaksaan

Tingkatkan Kinerja Melalui Pengawasan Internal

Kejati Banten Siap Dampingi KAI

Aliran Uang Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp20,4 Miliar Terungkap, Jaksa: Dipakai Bayar Utang

Terdakwa Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding

Next Post
Pemkab Tangerang Sosialisasikan Putusan PTUN, Revitalisasi Pasar Kutabumi Bakal Dilanjutkan

Pemkab Tangerang Sosialisasikan Putusan PTUN, Revitalisasi Pasar Kutabumi Bakal Dilanjutkan

KPA Kabupaten Serang Berikan Pendampingan untuk Korban Pencabulan Ayah Tiri

KPA Kabupaten Serang Berikan Pendampingan untuk Korban Pencabulan Ayah Tiri

Diduga Gelapkan SHM Warga, Sekretaris Desa Samping Pamarayan Masih Dicari Polisi

Diduga Gelapkan SHM Warga, Sekretaris Desa Samping Pamarayan Masih Dicari Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bank Sampah Berkah Berbagi Keberkahan Dengan Nasabah dan Warga

Bank Sampah Berkah Berbagi Keberkahan Dengan Nasabah dan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 19:10
Tekan Angka Pengangguran, DPRD Kota Serang Dorong Percepatan Industri Sawah Luhur

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Kota Serang Dorong Percepatan Industri Sawah Luhur

Sabtu, 7 Maret 2026 17:57
Polsek Cadasari Santuni Anak Yatim

Polsek Cadasari Santuni Anak Yatim

Sabtu, 7 Maret 2026 17:39
Dampak Pergerakan di Bayah Tanah Meluas, BPBD Lebak Kirim Surat ke Badan Geologi

Dampak Pergerakan Tanah di Bayah Meluas, BPBD Lebak Kirim Surat ke Badan Geologi

Sabtu, 7 Maret 2026 17:26
Masih Banyak Truk Pembawa Hasil Tambang Kabupaten Serang Lewat Cilegon

Masih Banyak Truk Pembawa Hasil Tambang Kabupaten Serang Lewat Cilegon

Sabtu, 7 Maret 2026 17:19
HMI Cilegon Gelar Riung Kebangsaan, Tekankan Peran Umat Beragama Wujudkan Keadilan Sosial dan Ekonomi

HMI Cilegon Gelar Riung Kebangsaan, Tekankan Peran Umat Beragama Wujudkan Keadilan Sosial dan Ekonomi

Sabtu, 7 Maret 2026 17:17
Bank Sampah Berkah Berbagi Keberkahan Dengan Nasabah dan Warga

Bank Sampah Berkah Berbagi Keberkahan Dengan Nasabah dan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 19:10
Tekan Angka Pengangguran, DPRD Kota Serang Dorong Percepatan Industri Sawah Luhur

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Kota Serang Dorong Percepatan Industri Sawah Luhur

Sabtu, 7 Maret 2026 17:57
Polsek Cadasari Santuni Anak Yatim

Polsek Cadasari Santuni Anak Yatim

Sabtu, 7 Maret 2026 17:39
Dampak Pergerakan di Bayah Tanah Meluas, BPBD Lebak Kirim Surat ke Badan Geologi

Dampak Pergerakan Tanah di Bayah Meluas, BPBD Lebak Kirim Surat ke Badan Geologi

Sabtu, 7 Maret 2026 17:26
Masih Banyak Truk Pembawa Hasil Tambang Kabupaten Serang Lewat Cilegon

Masih Banyak Truk Pembawa Hasil Tambang Kabupaten Serang Lewat Cilegon

Sabtu, 7 Maret 2026 17:19
HMI Cilegon Gelar Riung Kebangsaan, Tekankan Peran Umat Beragama Wujudkan Keadilan Sosial dan Ekonomi

HMI Cilegon Gelar Riung Kebangsaan, Tekankan Peran Umat Beragama Wujudkan Keadilan Sosial dan Ekonomi

Sabtu, 7 Maret 2026 17:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bank Sampah Berkah Berbagi Keberkahan Dengan Nasabah dan Warga

Bank Sampah Berkah Berbagi Keberkahan Dengan Nasabah dan Warga

by Bayu Mulyana
Sabtu, 7 Maret 2026 19:10

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Bank Sampah Berkah di Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan berbagi keberkahan dengan nasabah dan warga sekitar. Berbagi...

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Kota Serang Dorong Percepatan Industri Sawah Luhur

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Kota Serang Dorong Percepatan Industri Sawah Luhur

by Agung S Pambudi
Sabtu, 7 Maret 2026 17:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Angka Pengangguran di Kota Serang turun pada 2025. Itu menunjukkan upaya menekan angka pengangguran di Kota Serang mulai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak