SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Egwuatu Godstime Ouseloka (32) yang sempat ditahan karena kasus menampar warga kini bernafas lega. Pasalnya, pemain naturalisasi yang sempat membela klub top Persebaya dan Persipura itu dihentikan kasusnya oleh jaksa.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Egwuatu menjadi tersangka karena menampar seorang warga bernama Kevin Hartanto (23).
Kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 8 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Taman Poris I, Nomor 106, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. “Kejadian (pemukulan-red) di wilayah Kota Tangerang,” ujar Rangga, 1 Maret 2024.
Rangga menjelaskan, sebelum kejadian pemukulan tersebut, korban sedang memarkirkan mobilnya disamping mobil tersangka. Pada saat tersangka hendak keluar dari tempat parkir, mobilnya ternyata mengenai bumper mobil korban.
“Mobil korban ini kena bagian bumper pada saat tersangka mengeluarkan mobilnya dari tempat parkiran,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga mengatakan, korban yang tidak terima karena mobilnya lecet lantas menghampiri tersangka dan menegurnya. Namun, teguran tersebut ternyata membuat tersangka tersinggung hingga akhirnya melakukan pemukulan.
“Tersangka ini sempat emosi dan menampar pipi korban sebanyak dua kali. Emosi tersangka tersebut dikarenakan dia merasa mobilnya tidak mengenai bumper mobil korban,” katanya.
Rangga juga mengatakan, pada saat tersangka menampar korban tersebut, ada warga yang merekamnya menggunakan kamera ponsel. Rekaman itu kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial. “Sempat viral videonya,” ujarnya.
Usai kejadian penganiayaan tersebut, korban sambung Rangga melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari laporan itu, polisi kemudian menetapkan mantan pemain PSMS Medan itu sebagai tersangka dan menahannya. “Perkaranya dari Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.
Rangga menambahkan, saat proses perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejari Kota Tangerang, Kejati Banten melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana pada Kamis 29 Februari 2024.
Ekspose itu dihadiri JPU dari Kejari Kota Tangerang; Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi; Aspidum Kejati Banten, Jefri Penanging Makapedua dan para jaksa fungsional Kejati Banten.
Dari ekspose tersebut, Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana menyetujui perkara tersebut dihentikan melalui restorative justice atau RJ. Perkara tersebut disetujui untuk dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
“RJ-nya diterima sehingga kasus itu dihentikan penuntutannya,” tutur pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Reporter: Fahmi











