SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dedi (45) dan Aas (53) pelaku pelaku pencurian spesialis tabung gas ditangkap petugas Resmob Polres Serang. Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, petugas terpaksa menembakkan kaki kedua pelaku karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
“Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin 4 Maret 2024.
Andi mengatakan, kawanan para pelaku ini sudah sangat meresahkan agen gas elpiji di Kecamatan Petir dan Tunjung Teja. Sebab, ada lima pemilik pangkalan dan agen gas elpiji yang menjadi korbannya.
“Ada lima agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Petir dan Tunjung Teja yang jadi korban. Tak hanya agen gas yang menjadi sasaran pencurian, kawanan ini juga menggasak besi lintasan kereta api di Kecamatan Cikeusal,” katanya.
Andi menjelaskan, korban terakhir dari kawanan ini adalah pangkalan gas elpiji milik Amelia (39) di Kampung Tegal Sapan, Desa Petir, Kecamatan Petir. Pangkalan gas tersebut disatroni para pelaku pada Kamis 22 Februari 2024 lalu. Dari lokasi pangkalan tersebut, para pelaku menggasak 119 tabung gas ukuran 3 kilogram.
“Modus operandinya, pelaku berjumlah tigs orang merusak kunci gembok toko dan mengangkut tabung menggunakan kendaraan bak terbuka,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Andi mengungkapkan, berbekal dari laporan Amelia, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Bripka Sutrisno kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pada Senin 26 Februari 2024 Tim Resmob berhasil meringkus DE dan AA di lapak barang bekas milik salah satu pelaku di Kampung Pajarakan, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir. Dari lokasi lapak diamankan 100 tabung gas 3 kg hasil kejahatan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Andi, kedua warga Desa Tambiluk dan Desa Cirangkong, Kecamatan Petir tersebut mengaku dalam setiap aksinya juga melibatkan SA (DPO). Berbekal dari pengakuan itu, Tim Resmob membawa kedua pelaku menunjukkan tempat persembunyian SA.
Namun, saat akan diminta menunjukkan lokasi SA, kedua pelaku melakukan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan.
“Nah, ketika diminta untuk menunjukan lokasi persembunyian, kedua mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Andi menambahkan, pihaknya saat ini maIh mencari keberadaan SA. Sementara dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 100 tabung gas ukuran tiga kilogram dan kendaraan losbak.
“Selain itu, ada juga gunting, linggis dan kunci L yang dijadikan sebagai sarana kejahatan,” tutur mantan personel Resmob Polda Banten ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











