SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Pujiyati menyebut kasus dugaan penipuan proyek scrap tahun 2022 senilai Rp 1,020 miliar bakal dikembangkan.
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang terhadap terdakwa Abdus Syukur di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu siang, 20 Maret 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi atas nama Dwi Nesti Endang S alias Enes. “Rencana ada tapi belum (dikembangkan),” ujar JPU Pujiyati.
Munculnya pernyataan JPU tersebut setelah anggota ditanya oleh hakim anggota, David Panggabean dalam persidangan. Menurut David, kasus penipuan terhadap pengusaha asal Sidoarjo bernama M Franki Efendi bisa berkembang ke pelaku lain.
Hal itu ia ungkapkan saat mencecar Dwi Nesti Endang S alias Enes. Perempuan asal Perumahan Metro Cilegon, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon tersebut merupakan istrinya dari almarhum Agus Setiawan alias Iwan.
Iwan sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, ia tidak diproses hukum lagi karena meninggal dunia pada saat proses penyidikan di Polda Banten. “Dengarkan (perkara akan dikembangkan),” ujar David kepada Enes.
Dalam sidang itu, Enes sempat ditanya soal uang dari korban yang masuk ke rekening pribadinya. Uang Rp 1,020 miliar tersebut menurut Enes diambil oleh mendiang suaminya. Namun, David merasa ragu dengan keterangan tersebut. Sebab, menurut dia, pengambilan uang dalam jumlah besar harus ada tanda tangan pemilik rekening. “Kan ada tanda tanganmu (syarat pengambilan uang),” katanya.
David sempat meminta agar Enes untuk memberikan keterangan yang sejujurnya. Ia pun sempat menanyakan penegasan soal rekening dan orang yang mengambil uang setelah ditransfer korban. “Suami,” jawab Enes.
Dalam sidang tersebut, Enes mengaku ada pekerjaan bisnis antara suaminya dengan Abdus Syukur dan korban. Pekerjaan itu kata dia terkait masalah besi tua dan timah. Namun, perempuan asal Gresik ini tidak mengetahui kelanjutan proyek tersebut. “Mau dimodali sama Pak Franki (kerjasama), ga tahu seterusnya,” ungkapnya.
Anggota Majelis Hakim, David Panggabean, kembali menanyakan Enes yang disebut ikut meyakinkan korban dalam bisnis tersebut. “Dalam pertemuan dengan Pak Franki di Sidoarjo, saksi meyakinkan bisnis itu ada kepada korban. Ini keterangan Pak Franki,” ungkapnya.
Mendengar pertanyaan itu, Enes kekeuh membantahnya. Sebab, ia merasa tidak meyakinkan korban terkait bisnis tersebut. “Enggak,” ujarnya dalam sidang yang disaksikan M Franki Efendi.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Rendra sempat menasehati Enes. Menurut dia, sebagai seorang istri, sudah seharusnya untuk mengingat suaminya untuk tidak bertindak yang merugikan orang lain.
“Kalau suami pakai narkoba seharusnya bisa ditegur (mencontohkan). Kalau enggak yakin kenapa sampai ikut ke Surabaya, kan jadi masalah. Saya yakin masalah ini enggak sampai disini, kalau meninggal maka otomatis gugur (proses hukum),” ungkapnya.
“Karena ada keterkaitan, bisa jadi terdakwa nanti menjadi saksi kalau ini jadi perkara. Terdakwa juga punya hak konfrontir,” sambung Rendra.
Rendra pun sebelum memberikan tanggapan kepada terdakwa Abdus Syukur sempat menanyakan pertanyaan terakhir kepada Enes. Ia menanyakan terkait korban yang dapat meyakini proyek tersebut dan obrolan antara Iwan dengan Franki yang didengar Enes. “Enggak tahu,” jawab Enes.
“Yawis kalau gitu,” timpal Rendra yang sekaligus meminta kepada Abdus Syukur untuk memberikan tanggapan terhadap keterangan Enes.
“Keberatan, sedikit. Tidak mengetahui itu tidak mungkin, dia (Enes) merekap semua, pembukuan oleh suaminya dia tahu, dia yang nulis,” tuturnya.
Usai terdakwa memberikan keterangan, Rendra selaku majelis hakim menutup sidang. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)
Editor: Agus Priwandono











