TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Laporan salah satu Calon Legislatif ( Caleg) incumbent PDI Perjuangan yang kalah pada pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD Kabupaten Tangerang Daerah Pemilihan (Dapil) 6 kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang dinilai salah kaprah.
Hal tersebut dikatakan Meri, Juru Bicara pemenangan Caleg Gita Swarantika kepada wartawan, Kamis 21 Maret 2024.
Meri mengatakan, dengan pembacaan pada sidang pertama di Bawaslu pada Selasa 19 Maret 2024 silam, di mana Caleg Akmaludin menemui PPK Kecamatan Kelapa Dua untuk merubah hasil D1, dan jelas itu adalah salah, karena mekanisme yang dilakukan tidak mengikuti aturan yang ada.
“Jadi, Caleg itu dilarang melakukan intervensi terhadap penyelenggara Pemilu, jika mereka mengetahui aturan, maka seharusnya mekanisme yah harus ditempuh,”ungkap Meri.
Meri berharap, Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak menerima laporan Caleg sepihak, karena secara kepartaian ada mekanisme yang ditempuh.
Apalagi kata Meri, terjadi dugaan penekanan terhadap PPK Kecamatan Kelapa Dua oleh Caleg dan berikut pendukungnya, yang jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindak.
“Nah, PPK Kecamatan Kelapa Dua ini merupakan penyelenggara yang harus dijaga rasa keamanannya,”tukasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menyalahkan jika ada Caleg partai yang melakukan intervensi terhadap PPK, didalam Peraturan Bawaslu nomor 7 ketika adanya dugaan pelanggaran terlebih dahulu menyampaikannya kepada Panwascam.
Sebab katanya, apakah ini dalam bentuk laporan resmi ataupun informasi awal yang kemudian dikaji oleh pengawas.
“Karena, secara aturan setiap pelaporan, harus melaporkannya kepada pengawas kecamatan terlebih dahulu,” jelas Muslik. (*)
Editor: Bayu Mulyana











