PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait sampah yang menumpuk di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, dampak gelombang tinggi.
Sekretaris DLH Pandeglang Winarno mengatakan, tak menunggu waktu lama DLH Pandeglang bakal membersihkan.
“Kami DLH akan menindaklanjuti berkolaborasi dan berkoordinasi dengan stakeholder yang lain bersama Pemprov Banten, mungkin tidak akan lama lagi beberapa hari ke depan akan melaksanakan bersih-bersih pantai,” ungkapnya saat diwawancarai RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 21 Maret 2024.
Ia menampik, membersihkan sampah yang akan dilakukan itu dengan menggunakan alat berat, hal itu tergantung tingkat pencemarannya. Jika memang diperlukan DLH pun akan menurunkan alat berat.
“Nanti dilihat dulu tergantung tingkat pencemarannya sejauh mana, kalaupun memamg dibutuhkan alat berat pun kita siap, karena kita juga punya alatnya,” jelasnya.
“Dan juga oleh beberapa OPD kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah mendukung, untuk pelaksanaan bersih-bersih pantai yang akan kita lakukan,” sambungnya.
Tumpukan sampah yang terjadi bukan merupakan kejadian baru, sebelumnya juga sudah terjadi penumpukan sampah di pinggir pantai.
“Ya sebenernya memang dimulai dari keluarga, oleh bapak atau ibunya baik itu gurunya untuk menanamkan disiplin membuang sampah pada tempatnya di mana pun dia berada,” katanya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih rendah, terutama dalam hal penanganan sampah.
Sejak tahun 2017, pemerintah telah menyediakan bak sampah umum melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berbagai perusahaan yang melakukan kegiatan corporate social responsibility (CSR).
Namun, saat ini pemerintah sedang fokus untuk menyediakan bak penampungan sampah berukuran besar agar bisa diangkut lebih efisien oleh DLH yang memiliki armada.
“Iya, kerja sama untuk pengangkutan sampah melalui sistem retribusi adalah solusi yang baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masalah sampah laut yang sering terjadi adalah konsekuensi alamiah, ialah memang hukum alam dan keniscayaan yang harus ditangani.
“Kalau itu memang sampah dari lautan yang masuk ke daratan pertama itu bukan kewenangan kabupaten, ya tinggal kita harus mitigasi persiapannya di tahun yang akan datang, intinya diangkut dan dibersihkan,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











