SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melelang ratusan kendaraan dinas (Randis).
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku ada ratusan Randis, baik kendaraan roda empat, roda tiga, dan roda dua. Selain itu, kendaraan itu memiliki kelengkapan surat yang bervariasi.
Harga yang dilelangkan pun beragam, misalnya untuk jenis kendaraan pemadam kebakaran merk Izuzu Tahun 2001 dilelang dengan harga Rp25.310.000 dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), tapi tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lelang Randis itu dilakukan baik dengan sistem satuan maupun paket. Contoh sistem paket yakni, seperti Nisan Grand Livina tahun 2014, Toyota Camry, Mitsubishi Kuda, Ford Escape tahun 2007, dan masih banyak lagi yang lainnya. Tak hanya kendaraan roda empat, jenis kendaraan roda dua atau motor juga ada yang dilelang secara paket, seperti jenis Bajaj Pulsar, Honda WIN, dan Viar dengan tahun perakitan rata-rata pada tahun 2011.
Rina mengaku lelang itu dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti peserta lelang, misalnya saja nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan, jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang, serta objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Serang dan BPKAD Provinsi Banten. Tak hanya itu, syarat lainnya yakni peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada alamat objek lelang dan calon peserta lelang dianggap dengan sungguh-sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/ kerusakan.
Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah lelang. Jika tidak, maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Ada juga catatan yang harus dipenuhi pemenang lelang, yaitu satu bulan setelah kendaraan dipindahtangankan, pemenang lelang wajib segera mengganti nomor polisi merah menjadi hitam. Peserta lelang dalam mengajukan penawaran agar pempertimbangkan perkiraan biaya yang harus dilakukan saat penggantian nomor polisi misalnya saja pajak kendaraan bermotor (PKB), tunggakan PKB, denda PKB, dan biaya lainya yang berhubungan dengan balik nama kendaraan yang nantinya menjadi tanggungjawab pemenang lelang.
Untuk megikuti lelang tersebut, calon peserta haruzmemiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Cara penawaran dilakukan dengan cara online melalui ppen bidding dengan mengakses https://portal.lelang.go.id dan atau https:/lelang.go.id. Pelaksanaan lelang mulai 26 Maret 2024 pukul.13.00 WIB dan penetapan pemenang akan disampaikan setelah habis batas akhir penawaran. (*)
Editor Bayu Mulyana











