SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang akan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) yang bolos dan melewati masa cuti libur panjang Lebaran atau Idul Fitri 1445 H.
Imbauan itu dibuat agar para ASN yang bekerja di Pemkot Serang tidak melanggar aturan cuti Lebaran yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, pemotongan TPP merupakan tindakan yang diambil oleh Pemkot Serang agar para ASN tidak melebihi batas cuti Lebaran.
“Bagi ASN yang melebihi batas masa cuti Lebaran itu akan ada pemotongan TPP sekitar lima persen dari TPP yang diberikan,” ujar Karsono, Senin 1 April 2024.
Karsono mengaku, pemotongan TPP sebesar lima persen dianggap kurang memberikan efek jera. Namun menurutnya, apabila ASN sering bolos kerja, maka akan ada penilaian lain berdasarkan aturan berlaku.
“Sanksi kita saat ini baru pemotongan TPP, itu hanya sekitar 5 persen. Tapi memang itu tidak membuat efek jera para ASN, tapi kalau sering-sering bolos akan jadi jelek namanya,” katanya.
Selain pemotongan TPP, kata Karsono, BKPSDM Kota Serang juga akan melakukan sidak ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD), setelah melewati masa libur panjang.
“Kalau kami selalu melakukan Sidak setiap ada libur panjang, supaya nanti PNS malu lah ya,” ucap Karsono.
Sementara itu, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat meminta para ASN yang bekerja di Pemerintahan Kota Serang dapat mengambil haknya berupa cuti, namun tetap untuk kembali masuk bekerja ketika masa cuti atau libur sudah habis.
“Semua ASN silahkan mengambil haknya untuk libur panjang, tapi nanti kembali saat masuk kerja,” katanya.
Sebab, ASN memiliki peran penting untuk melayani masyarakat. Terlebih, bagi OPD yang bekerja dalam pelayanan publik sangat dibutuhkan masyarakat.
“ASN harus kembali melakukan pekerjaannya untuk melayani masyarakat. Apa lagi kalau OPS yang bekerjanya pada pelayanan publik itu pasti sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











