SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vidi Rizaldi Albert Simanulang dituntut 13 tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon. Tukang tambal ban di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Lingkungan Curug Gerotan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, tersebut dinilai terbukti telah menghabisi istrinya, Aida Ainy Agustin, pada 13 Desember 2023 lalu.
JPU Kejari Cilegon, Shandra Fallyana mengatakan jika terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang dengan Pidana penjara selama 13 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya, Rabu 3 Maret 2024
Shandra mengungkapkan, tuntutan 13 tahun penjara tersebut didasarkan pertimbangan hal memberatkan dan hal meringankan.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Aida Ainy Agustin meninggal dunia, perbuatan terdakwa membuat duka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
“Hal hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” sambungnya.
Shandra menjelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya itu berawal pada 13 Desember 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Awalnya, terdakwa bertengkar dengan istrinya Aida karena masalah uang setoran lapak tambal ban. Namun, korban justru menjawabnya dengan mengatakan kalau suaminya orang miskin, dekil, tidak tahu diri, dan tidak sadar diri.
“Mendengar ocehan korban kemudian terdakwa merasa sakit hati, dan keluar lapak tambah ban dan duduk diteras depan lapak untuk menenangkan diri sambil merokok dan minum kopi,” ungkapnya.
Sekitar jam 06.00 Wib, terdakwa membereskan lapak tambal ban. Setelah itu, ia masuk ke dalam lapak, sambil mengambil palu yang tersimpan di dekat pintu. Disaat bersamaan, terdakwa melihat istrinya tertidur di bale kayu.
“Merasa kesal dengan pernyataan istrinya saat menanyakan uang setoran tambal ban, palu tersebut dipukulkan ke arah kepala istrinya sebanyak 3 kali. Untuk memastikan korban sudah meninggal kemudian Vidi mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” katanya.
Usai membunuh istrinya, terdakwa meninggalkan lapak, dan pergi ke kontrakan temannya di dekat perumahan Bumi Rakata untuk minum-minuman beralkohol. Ketika pesta miras, seseorang tak dikenal datang langsung menampar pelaku.
Tak terima dengan perlakuan pria tak dikenal itu, terdakwa kembali ke lapak tambal ban untuk mengambil besi congkelan ban. Ia kemudian kembali mencari orang yang tidak dikenal tersebut namun tidak ditemukan.
Kesal orang yang dicarinya tidak ditemukan, terdakwa membuat keributan dengan warga sekitar lapak tambal ban. Warga yang berdatangan untuk mengamankan terdakwa. Namun pada saat diamankan terdakwa menyebut jika telah membunuh istrinya.
Atas pengakuannya itu, warga kemudian mengecek ke dalam lapak tambal ban, dan warga menemukan Aida dalam kondisi tak bernyawa. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)
Editor: Agus Priwandono











