slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bunuh Istri, Tukang Tambal Ban di Cilegon Dituntut 13 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
03-04-2024 16:21:02
in Hukum, Utama
Bunuh Istri, Tukang Tambal Ban di Cilegon Dituntut 13 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vidi Rizaldi Albert Simanulang dituntut 13 tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon. Tukang tambal ban di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Lingkungan Curug Gerotan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, tersebut dinilai terbukti telah menghabisi istrinya, Aida Ainy Agustin, pada 13 Desember 2023 lalu.

JPU Kejari Cilegon, Shandra Fallyana mengatakan jika terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang dengan Pidana penjara selama 13 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya, Rabu 3 Maret 2024

Shandra mengungkapkan, tuntutan 13 tahun penjara tersebut didasarkan pertimbangan hal memberatkan dan hal meringankan.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Aida Ainy Agustin meninggal dunia, perbuatan terdakwa membuat duka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

“Hal hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” sambungnya.

Shandra menjelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya itu berawal pada 13 Desember 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Awalnya, terdakwa bertengkar dengan istrinya Aida karena masalah uang setoran lapak tambal ban. Namun, korban justru menjawabnya dengan mengatakan kalau suaminya orang miskin, dekil, tidak tahu diri, dan tidak sadar diri.

“Mendengar ocehan korban kemudian terdakwa merasa sakit hati, dan keluar lapak tambah ban dan duduk diteras depan lapak untuk menenangkan diri sambil merokok dan minum kopi,” ungkapnya.

Sekitar jam 06.00 Wib, terdakwa membereskan lapak tambal ban. Setelah itu, ia masuk ke dalam lapak, sambil mengambil palu yang tersimpan di dekat pintu. Disaat bersamaan, terdakwa melihat istrinya tertidur di bale kayu.

“Merasa kesal dengan pernyataan istrinya saat menanyakan uang setoran tambal ban, palu tersebut dipukulkan ke arah kepala istrinya sebanyak 3 kali. Untuk memastikan korban sudah meninggal kemudian Vidi mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” katanya.

Usai membunuh istrinya, terdakwa meninggalkan lapak, dan pergi ke kontrakan temannya di dekat perumahan Bumi Rakata untuk minum-minuman beralkohol. Ketika pesta miras, seseorang tak dikenal datang langsung menampar pelaku.

Tak terima dengan perlakuan pria tak dikenal itu, terdakwa kembali ke lapak tambal ban untuk mengambil besi congkelan ban. Ia kemudian kembali mencari orang yang tidak dikenal tersebut namun tidak ditemukan.

Kesal orang yang dicarinya tidak ditemukan, terdakwa membuat keributan dengan warga sekitar lapak tambal ban. Warga yang berdatangan untuk mengamankan terdakwa. Namun pada saat diamankan terdakwa menyebut jika telah membunuh istrinya.

Atas pengakuannya itu, warga kemudian mengecek ke dalam lapak tambal ban, dan warga menemukan Aida dalam kondisi tak bernyawa. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: JPU Kejari Cilegonkasus pembunuhan cilegonkriminal cilegonpembunuhanpembunuhan cibeber cilegonPengadilan Negeri SerangSatreskrim Polres CilegonShandra Fallyanatukang tambal balVidi Rizaldi Albert Simanulang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Inilah 22 Pejabat Eselon III Pemkab Pandeglang yang Incar 4 Jabatan Kepala Dinas

Next Post

Sayembara Desain Kota Modern, Bappedalitbang Cilegon Kantongi Nominasi Tiga Besar

Related Posts

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta
Berita Utama

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 14:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Marketing Supervisor Perumahan Cilegon Land, Dio Denise, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas dugaan...

Read moreDetails

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Next Post
Sayembara Desain Kota Modern, Bappedalitbang Cilegon Kantongi Nominasi Tiga Besar

Sayembara Desain Kota Modern, Bappedalitbang Cilegon Kantongi Nominasi Tiga Besar

PMI Provinsi Banten Siapkan 518 Relawan untuk Sukseskan Mudik 2024

PMI Provinsi Banten Siapkan 518 Relawan untuk Sukseskan Mudik 2024

Pilgub Banten: DPC PDI Perjuangan Pandeglang Tunggu Mandat Pusat

Pilgub Banten: DPC PDI Perjuangan Pandeglang Tunggu Mandat Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Rabu, 8 Juli 2026 19:11
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Rabu, 8 Juli 2026 19:09
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rabu, 8 Juli 2026 19:07
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 19:04
INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Rabu, 8 Juli 2026 19:01
16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Rabu, 8 Juli 2026 18:54
Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Rabu, 8 Juli 2026 19:11
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Rabu, 8 Juli 2026 19:09
Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Rabu, 8 Juli 2026 19:07
Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Bungkus Diamankan di Pabuaran, Tiga Orang Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 19:04
INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

INFORMA dan INFORMA Electronics Raih Tiga Penghargaan Retail Asia Awards 2026

Rabu, 8 Juli 2026 19:01
16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

16.680 Siswa Diterima SMP, SPMB Lebak Berjalan Lancar

Rabu, 8 Juli 2026 18:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 19:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar klarifikasi terkait permasalahan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di...

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 8 Juli 2026 19:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak