SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – AP, pria asal Cikeusal, Kabupaten Serang yang menghamili anak kandungnya bakal ditetapkan buronan atau dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia akan dimasukkan ke dalam DPO karena melarikan diri usai anak kandungnya yang berusia 14 tahun melahirkan bayi dengan jenis kelamin perempuan.
“Akan ditetapkan DPO,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 22 April 2024.
Andi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Menurut pengakuannya, disetubuhi pelaku saat dalam kondisi tertidur. “Pengakuannya korban ini sedang tertidur (saat digauli),” katanya.
Ia menerangkan, dari alat bukti yang ada, kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan sejak Jumat, 19 April 2024. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. “Naik sidik sejak Jumat kemarin,” kata pria asal Sulawesi Selatan ini.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungannya terungkap usai proses persalinan pada Selasa, 16 April 2024.
“Bahwa benar anak ini dihamili oleh ayah kandungnya. Baru melahirkan pada Selasa 16 April (2024) sekira jam 11 siang,” katanya.
Ia mengatakan, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu melewati proses persalinan dilakukan sendiri tanpa bantuan siapa pun. Dalam proses persalinan itu korban hanya ditemani sang ayah.
“Pada saat melahirkan, lampu kamar dimatikan dan kamar pun di tutup, kemudian pada saat bayi keluar korban teriak,” katanya.
Saat korban berteriak, kakaknya yang berada di dalam rumah langsung datang ke kamar untuk mengecek apa yang terjadi. “Setelah sampai di kamar kakak korban teriak kaget karena melhat ada bayi yang lahir,” ujarnya.
Melihat ada bayi baru lahir, pihak keluarga langsung menghubungi bidan untuk memeriksa keadaan korban dan bayinya. “Saat bidan datang, pelaku ini diminta untuk membeli susu bayi. Namun, bukannya membelikan susu akan tetapi kabur,” jelasnya.
Kuratu menjelaskan, dari keterangan korban, pelaku yang menghamilinya tersebut adalah ayah kandungnya. “Korban ditanya oleh keluarganya siapa yang menghamili dan menjawab ayahnya,” ungkapnya.
Jawaban itu tentu membuat kaget pihak keluarga dan masyarakat. Saat ini, Komnas PA bersama Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) dan UPT PPA fokus pada penanganan dan pendampingan anak.
“Tim sudah bergerak untuk berkoordinasi, kami melakukan penanganan kepada ibunya yang masih anak dan anaknya. Kami fokus kepada bayinya, kan harus di observasi juga,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











