slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kemkominfo RI Tertibkan Layanan Internet Rumah Tanpa Izin, Seperti  RT/RW Net

Aas Arbi by Aas Arbi
01-05-2024 16:18:57
in Utama
Kemkominfo RI Tertibkan Layanan Internet Rumah Tanpa Izin, Seperti  RT/RW Net
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI kembali menegaskan dan menertibkan layanan internet rumah tanpa izin, seperti RT/RW Net.

Tidak berlandaskan hukum yang jelas, proses operasional RT/RW Net ini bersifat merugikan bukan hanya terhadap penyedia layanan internet namun para penggunanya.

Baca Juga :

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Pelanggan Telkomsel di Banten Menang BYD Dolphin dan Yamaha NMAX dari Program SIMPATI Hoki

Menkomdigi Tantang AI Innovation Hub Hasilkan Solusi Publik

Internet Rakyat 5G Tawarkan 100 Mbps Unlimited Rp100 Ribu, Kok Bisa?

Merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan izin penyelenggara harus membayar pajak.

Selain itu, badan usaha yang memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan gabungan dari Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO).

Adapun ketentuan yang mengatur tentang penjualan kembali layanan internet yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor  13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahu. 21 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat legal setelah mendapatkan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

 Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menjelaskan، RT/RW Net sebenarnya berperan baik dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun, ia menegaskan agar tetap dengan perizinan yang sesuai.

“Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban yang sesuai dengan regulasi. Termasuk kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen,” tegas Heru dalam keterangan tertulis, Rabu,  1 Mei 2024.

Pengamat telekomunikasi ini menegaskan, dengan memiliki izin yang jelas maka informasi terkait penanggungjawab, nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan, atau jika ada kendala dapat dihubungi oleh pelanggan dengan mudah.

Berkaitan dengan perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT/RW Net.

“Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah tersebut (RT/RW Net Ilegal) dan melakukan tindakan,” jelasnya.

Salah satu penyebab munculnya RT/RW Net diduga adalah penyebab cukup tingginya tarif internet di Indonesia. Heru menerangkan, sebenarnya paket internet di Indonesia terbagi atas berbagai sisi harga, basis kuota, dan kecepatan. Pengguna dapat memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan kantong masing-masing. Dalam hal ini, kualitas adalah faktor yang selalu dipantau regulator. Sementara itu yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena bersifat ilegal.

Ketua Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward menyatakan, tarif internet di Indonesia masih terjangkau oleh masyarakat.

“Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu diedukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider / ISP,” ujar Ian Josef.

Menurut Ian Josef, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas. Menurutnya, selama ini RT RW Net laku karena kurang ada edukasi.

“Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini,” pungkas Ian Joseph. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Budi Arie SetiadiInstitut Teknologi BandunginternetITBKementerian KominfoKementerian Komunikasi dan InformatikaKemkominfolayanan internet rumahMenteri Komunikasi dan Informatikapaket internetRT/RW Nettarif internet
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Setelah Disekap Oknum Satpam PT Wilmar Nabati Indonesia, Dua Warga Kramatwatu Ditahan Polisi

Next Post

Ditinggal Panen Padi, Rumah Milik Petani Terbakar

Related Posts

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan
Kombis

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

by Aas Arbi
Minggu, 31 Mei 2026 21:35

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Telkomsel genap berusia 31 tahun pada 26 Mei 2026. Memasuki usia tersebut, perusahaan kembali menegaskan semangat “Melayani...

Read moreDetails

Pelanggan Telkomsel di Banten Menang BYD Dolphin dan Yamaha NMAX dari Program SIMPATI Hoki

Menkomdigi Tantang AI Innovation Hub Hasilkan Solusi Publik

Internet Rakyat 5G Tawarkan 100 Mbps Unlimited Rp100 Ribu, Kok Bisa?

Hari Ini, Google Berulang Tahun ke-27, Simak Fakta Mesin Pencarian Raksasa Ini

SMAN 1 Pangarangan, Sekolah Pertama di Indonesia yang Laksanakan Ujicoba Peringatan Dini Gempa bumi

Aplikasi Belanja Enggak Cuma Kejar Jumlah, Tapi Fokus ke Pengguna yang Loyal dan Aktif

Hebat! 159 Siswa SMAN 1 Pandeglang Lolos ke Perguruan Tinggi Negeri

Menteri Budi Arie Sebut Koperasi Tangsel Tunjukkan Semangat Ekonomi Gotong Royong Perkotaan

Menteri Koperasi Budi Arie Hadiri Peringatan Hari Koperasi ke-78 di Tangsel

Next Post
Ditinggal Panen Padi, Rumah Milik Petani Terbakar

Ditinggal Panen Padi, Rumah Milik Petani Terbakar

Disebut Siap Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Begini Jawaban Pemkot Serang

Disebut Siap Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Begini Jawaban Pemkot Serang

Mantan Pedagang Nasgor Asal Cipare Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Mantan Pedagang Nasgor Asal Cipare Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Selasa, 16 Juni 2026 15:13
BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Selasa, 16 Juni 2026 15:08
DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Selasa, 16 Juni 2026 15:05
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Selasa, 16 Juni 2026 15:13
BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Selasa, 16 Juni 2026 15:08
DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Selasa, 16 Juni 2026 15:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

by Andre Adisas Putra
Selasa, 16 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar Lomba Marhaban. Lomba Marhaban berlangsung...

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 16:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua bocah asal Perum Puri Indah Kasemen, Kota Serang, tewas tenggelam di kubangan air bekas galian tanah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak