SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RL (17), mantan pedagang nasi goreng alias nasgor asal Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap penyidik Polres Serang.
Ia ditangkap polisi bersama rekannya AS (20). Keduanya diamankan di sekitar Kelurahan Cipare, pada Senin dini hari, 29 April 2024.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, keduanya diamankan dengan barang bukti berupa 20 paket narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut diamankan petugas di dalam rumah RL dan motor milik AS.
“Satu paket dari dalam boks motor milik AS serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring (rumah RL),” ungkapnya melalui pesan Whatsapp, Rabu 1 Mei 2024.
Condro mengatakan, penangkapan dua kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melakukan bisnis narkoba.
“Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng tapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga,” katanya.
Berbekal dari laporan warga tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL. Dari dalam box motor ditemukan 1 paket diduga sabu,” kata perwira menengah Polri ini.
Condro mengungkapkan, penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring.
Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu. “Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang berprofesi sebagai tukang ojek online (ojol). Bisnis haram tersebut dikatakan tersangka RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.
“Tersangka RL awalnya adalah pedagang nasi goreng karena terbujuk keuntungan besar kemudian beralih profesi menjadi kurir narkoba. Tersangka RL dan AS mendapat tugas menyimpan sabu pesanan di lokasi sesuai perintah DW (buron) yang disebut sebagai pemasok dan pengendali bisnis narkoba,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutur perwira menengah Polri ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











