PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan sebanyak 50 orang Calon Legislatif atau Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Penetapan Caleg terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang nomor 1473 tahun 2024 tentang penerapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa sebanyak 50 Caleg terpilih berasal dari delapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam, kemarin malam KPU Kabupaten Pandeglang sudah menggelar rapat pleno secara terbuka terkait penetapan hasil perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPRD kabupaten Pandeglang .
“Alhamdulillah sudah ada 50 kursi yang terpenuhi dan ada beberapa juga partai politik yang mengisi di enam dapil itu lebih satu kursi. Atau meraih 7 kursi pada Pemilu tahun 2024,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di ruang kerjanya, Jumat, 3 Mei 2024.
Partai Politik yang memperoleh tujuh kursi yaitu Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Gerindra. Selebihnya ada enam kursi dan lima kursi.
“Sementara yang lolos tingkat parlemen kurang lebih ada delapan Partai Politik di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ke-delapan Parpol tersebut, yaitu Partai Demokrat (6 kursi), PKB ( 6 kursi), Partai Golkar (7kursi), Partai Gerindra (7kursi) PDI Perjuangan (6 kursi) Partai NasDem (7kursi) PKS (6 kursi), dan PPP (5kursi)
“Insyaallah hasil penetapan ini sudah tidak ada sengketa di MK. Karena pada prinsipnya kita juga untuk pelaksanaan penetapan calon terpilih ini secara terbuka melalui rapat pleno ini kami sudah mendapatkan surat tertulis dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Surat tertulis dari Mahkamah Konstitusi diterima terhitung tiga hari setelah putusan di Mahkamah Konstitusi.
“Setelah surat diterima dari MK maka kita bisa menetapkan. Insya Allah tidak ada sengketa,” katanya.
Ketika ditanya, pada Pemilu kemarin suara terbanyak diperoleh partai apa, Restu mengungkapkan, suara terbanyak diperoleh oleh Partai Demokrat urutan pertama dan urutan kedua PKB.
“Setelah penetapan, caleg terpilih melakukan persiapan. Kita juga akan menyampaikan secara tertulis hasil rapat pleno ini kepada teman-teman peserta Pemilu tahun 2024,” katanya.
Kemudian, ditegaskan Restu, para Caleg terpilih juga harus menyiapkan laporan harta kekayaannya.
“Membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini wajib dibuat dan diserahkan ke KPU sebelum 21 hari prosesi pelantikan,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











