TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel saat ini sedang menunggu disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan perparkiran yang saat ini drafnya sudah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Perda tentang pengelolaan perparkiran sedang menunggu persetujuan Pemprov Banten untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Pilar, dalam skema pengelolaan perparkiran yang diperbaharui adalah dengan cara sewa, bukan restribusi harian. “Jadi sewa dalam jangka waktu setahun misalkan, nah itu sewanya berapa, bukan harian,” ujar Pilar, Sabtu, 4 Mei 2024.
Menurut Pilar pengelolaan perparkiran nantinya akan dibentuk BUMD tersendiri. “Jadi pihak ketiga nanti kerjasamanya dengan BUMD perparkiran,” jelasnya.
Menurut pilar, dalam menjalankan bisnisnya, Perseroda perparkiran nantinya akan menjalankan kerja sama dengan pihak swasta melalui skema business to business.
“Jadi nanti bisa dikelola swasta, kalau mau ngurusin parkir business to business nantinya,” tandasnya.
Editor : Merwanda











