SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan pejabat di Kabupaten Lebak, Ahmad Hadi dan Siswandi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 27 Mei 2024.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pelelangan ikan senilai Rp 181,5 Juta.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama satu tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berasa di dalam tahanan,” kata JPU, Seliya Yustika Sari.
Selain pidana satu tahun penjara, kedua diganjar denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan. “Denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Seliya.
Seliya mengatakan, tuntutan tersebut, didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. “Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” katanya.
Seliya menjelaskan, kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2016. Ketika itu, Ahmad Jadi masih menjabat sebagai Plh kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, dan Siswandi masih menjabat sebagai Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak.
Pada tahun 2011 hingga 2016 itu UPT PPI Binuangeun, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Pungutan retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha jo Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Didalam perda itu disebutkan jika pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dapat ditarik retribusi sebesar 3 persen dari nilai transaksi yang dilelang.
“Dengan mekanisme, ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola TPI, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi. Setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3 persen dari harga ikan yang dibeli pada saat lelang,” katanya.
Selia mengungkapkan, hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun. Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Hadi selaku Kepala UPT PPI Binuangen, sebelum disetorkan ke terdakwa Siswandi selaku Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak.
“Sejak Februari 2012 sampai Februari 2016 (Setoran retribusi oleh Ahmad Hadi melalui Siswandi) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Ahmad Hadi, dan terdakwa Siswandi,” ungkapnya.
Namun, Selia mengungkapkan, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun. Dimana, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.
“Perbuatan terdakwa Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten
Atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat pelelangan pada TPI Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dari tahun 2011 sampai 2016 menyebabkan kerugian keuangan daerah Rp181.566.338,00.
“Penerimaan retribusi tahun 2011-2016 tempat pelelangan Rp 4.110.571.310, penyetoran ke Bank BJB oleh Bendahara Penerima Rp 3.929.004.972, dan Kerugian Keuangan Daerah Rp 181.566.338,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











