slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan Rp 181,5 Juta, Dua Mantan Pejabat Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
27-05-2024 15:48:57
in Hukum, Utama
Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan Rp 181,5 Juta, Dua Mantan Pejabat Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan pejabat di Kabupaten Lebak, Ahmad Hadi dan Siswandi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 27 Mei 2024.

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pelelangan ikan senilai Rp 181,5 Juta.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama satu tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berasa di dalam tahanan,” kata JPU, Seliya Yustika Sari.

Baca Juga :

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Lebak Peringkat keenam di Popda Banten, Amir Hamzah Apresiasi Para Atlet

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Reses di Leuwidamar Lebak, Ubaedillah Terima Aspirasi Soal Infrastruktur Jalan dan BPJS Gratis

Selain pidana satu tahun penjara, kedua diganjar denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan. “Denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Seliya.

Seliya mengatakan, tuntutan tersebut, didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. “Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” katanya.

Seliya menjelaskan, kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2016.  Ketika itu, Ahmad Jadi masih menjabat sebagai Plh kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, dan Siswandi masih menjabat sebagai Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak.

Pada tahun 2011 hingga 2016 itu UPT PPI Binuangeun, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Pungutan retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha jo Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Didalam perda itu disebutkan jika pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dapat ditarik retribusi sebesar 3 persen dari nilai transaksi yang dilelang.

“Dengan mekanisme, ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola TPI, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi. Setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3 persen dari harga ikan yang dibeli pada saat lelang,” katanya.

Selia mengungkapkan, hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun. Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Hadi selaku Kepala UPT PPI Binuangen, sebelum disetorkan ke terdakwa Siswandi selaku Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak.

“Sejak Februari 2012 sampai Februari 2016 (Setoran retribusi oleh Ahmad Hadi melalui Siswandi) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Ahmad Hadi, dan terdakwa Siswandi,” ungkapnya.

Namun, Selia mengungkapkan, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun. Dimana, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.

“Perbuatan terdakwa Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten

Atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat pelelangan pada TPI Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dari tahun 2011 sampai 2016 menyebabkan kerugian keuangan daerah Rp181.566.338,00.

“Penerimaan retribusi tahun 2011-2016 tempat pelelangan Rp 4.110.571.310, penyetoran ke Bank BJB oleh Bendahara Penerima Rp 3.929.004.972, dan Kerugian Keuangan Daerah Rp 181.566.338,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ahmad hadiBendahara Dinas Kelautan dan PerikananKabupaten Lebakkasus korupsi Lebakkasus korupsi retribusi lelang ikanKejari LebakKepala UPT PPI BinuangeunKorupsi Lebakkorupsi retribusi ikanPengadilan Tipikor SerangSiswandi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sungai Cisadane Meluap, DPUPR Kota Tangerang Minta Pemerintah Pusat Lanjutkan Pengerjaan Turap

Next Post

Ribut di DM Instagram, Pelajar Asal Sobang Ditusuk

Related Posts

Hukum

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 11:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jimmy Lie terdakwa kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten...

Read moreDetails

Lebak Peringkat keenam di Popda Banten, Amir Hamzah Apresiasi Para Atlet

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Reses di Leuwidamar Lebak, Ubaedillah Terima Aspirasi Soal Infrastruktur Jalan dan BPJS Gratis

APDESI Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Desa

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

BGN Apresiasi Dukungan Elemen Masyarakat dalam Pelaksanaan Program MBG di Lebak

Next Post
Ribut di DM Instagram, Pelajar Asal Sobang Ditusuk

Ribut di DM Instagram, Pelajar Asal Sobang Ditusuk

Tahun 2025, Pj Walikota Serang Minta OPD Maksimalkan Program dari Pemerintah Pusat

Tahun 2025, Pj Walikota Serang Minta OPD Maksimalkan Program dari Pemerintah Pusat

Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda

Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPUPR Kota Serang Pastikan Proyek Alun-alun Rp 48,5 Miliar Tak Ganggu Betonisasi Jalan dan Fasilitas Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:31

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Jumat, 19 Juni 2026 11:30

Tangsel ONE Terus Diintegrasikan ke Seluruh Layanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:29

Kasus Pengeroyokan Suporter Persib Bandung di Kragilan Naik Tahap Penyidikan

Jumat, 19 Juni 2026 11:28

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

Jumat, 19 Juni 2026 11:26

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Jumat, 19 Juni 2026 11:25

DPUPR Kota Serang Pastikan Proyek Alun-alun Rp 48,5 Miliar Tak Ganggu Betonisasi Jalan dan Fasilitas Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:31

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Jumat, 19 Juni 2026 11:30

Tangsel ONE Terus Diintegrasikan ke Seluruh Layanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 11:29

Kasus Pengeroyokan Suporter Persib Bandung di Kragilan Naik Tahap Penyidikan

Jumat, 19 Juni 2026 11:28

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

Jumat, 19 Juni 2026 11:26

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Jumat, 19 Juni 2026 11:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPUPR Kota Serang Pastikan Proyek Alun-alun Rp 48,5 Miliar Tak Ganggu Betonisasi Jalan dan Fasilitas Publik

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 19 Juni 2026 11:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang memastikan pembangunan Alun-alun Kota Serang senilai Rp48,5 miliar...

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 11:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bekerja sama dengan Esports Indonesia (ESI) Provinsi Banten dan Indonesia Esports Association (IESPA) akan menggelar...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak