SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SH alias M (33), tersangka pengedar obat pelumas untuk kaum gay diduga mengalami kelainan seksual. Pelaku diduga kuat sebagai penyuka sesama jenis.
“Pelaku ini diduga mempunyai kelainan seksual,” ujar Kasubdit 1 Indag, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, Jumat, 31 Mei 2024.
Dony mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Kemang Pusri, Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa siang, 24 Mei 2024.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sisa obat pelumas merek Love Men Monogatari ukuran 200 mililiter.
“Ada sisa obat pelumas yang diamankan. Jumlahnya ada dua botol,” ungkap Dony.
Dony mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi mengenai peredaran obat impor ilegal. Dari informasi itu, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku.
“Kami amankan pada Selasa siang, 24 Mei 2024 di daerah Ciloang, Kota Serang,” ujarnya.
Dony mengungkapkan, dari keterangan pelaku, obat tersebut digunakan untuk melakukan hubungan intim dari belakang. Obat itu diduga kuat digunakan untuk hubungan badan oleh kaum gay. “Pengakuannya dipakai buat hubungan badan sesama jenis (gay),” ujar perwira menengah Polri ini.
Dony menjelaskan, obat impor tersebut didapat pelaku melalui transaksi melalui e-commerce. Penjual obat itu sendiri berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
“Pengakuannya dibeli online, penjualnya ada di Surabaya,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Dony juga menjelaskan, obat impor itu diedarkan pelaku di wilayah Banten. Penjualan obat impor itu kata dia cukup diminati.
“Dijual untuk di wilayah Banten, ada yang beli,” kata pria asal Karawang, Jawa Barat ini.
Ia menambahkan, penjualan obat tersebut dilarang karena tidak punya izin edar. Perbuatan pelaku sendiri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono