SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Indag, Ditreskrimsus Polda Banten, menangkap pengedar obat pelumas untuk kaum gay di Jalan Kemang Pusri, Kampung Ciloang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa siang, 24 Mei 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sisa obat pelumas merek Love Men Monogatari ukuran 200 mililiter.
Kasubdit 1 Indag, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, pengedar obat pelumas impor tersebut berinisial SH alias M (33). Ia ditangkap setelah polisi mendapat informasi mengenai peredaran obat impor ilegal.
“Kami amankan pada Selasa siang, 24 Mei 2024, di daerah Ciloang, Kota Serang. Pelaku ini merupakan orang mengedarkan obat impor merek Love Men Monogatari,” kata Dony kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 31 Mei 2024.
Dony mengungkapkan, dari keterangan pelaku, obat tersebut digunakan untuk melakukan hubungan intim dari belakang. Obat itu diduga kuat digunakan untuk hubungan badan oleh kaum gay.
“Pengakuannya dipakai buat hubungan badan sesama jenis (gay),” ujar perwira menengah Polri ini.
Dony menjelaskan, obat impor tersebut didapat pelaku melalui transaksi melalui e-commerce. Penjual obat itu sendiri berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
“Pengakuannya dibeli online, penjualnya ada di Surabaya,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Dony juga menjelaskan, obat impor itu diedarkan pelaku di wilayah Banten. Penjualan obat impor itu kata dia cukup diminati.
“Dijual untuk di wilayah Banten, ada yang beli,” kata pria asal Karawang, Jawa Barat ini.
Ia menambahkan, penjualan obat tersebut dilarang karena tidak punya izin edar. Perbuatan pelaku sendiri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











