SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pendapatan pajak Kota Serang pada periode Januari hingga Mei tahun 2024 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023 di periode yang sama.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, pada Januari hingga Mei 2024, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp77,9 miliar atau sebesar 35,94 persen.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, pendapatan daerah yang didapatkan pada periode Januari hingga Mei 2024 mengalami peningkatan sekitar 7,03 persen dibandingkan tahun 2023.
“Jadi apabila dibandingkan pada bulan Januari sampai Mei 2024 dengan Januari sampai Mei 2023 itu ada pertumbuhan senilai Rp12,6 miliar atau 7,03 persen,” ujar Hari saat ditemui di kantornya, Selasa 4 Juni 2024.
Hari mengatakan, pada periode Januari hingga Mei 2023, pendapatan daerah hanya sekitar Rp66,279,164,111. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga Mei sekitar Rp77,930,580,793.
“Jadi kalau dibandingkan dulu Januari sampai Mei 2023 itu Rp65,2 miliar, sekarang mencapai Rp77,9 miliar. Sehingga ada pertumbuhan senilai 12,6 persen,” katanya.
Menurutnya, penyumbang terbesar dari pendapatan daerah di tahun 2024 berasap dari pajak penerangan jalan (PPJ) sekitar Rp6,2 miliar.
“Kemudian dari PBB ini Rp3,5 miliar lebihnya kemudian jenis-jenis pajak yang lain, seperi Hotel Rp1,4 miliar, restoran Rp2,1 miliar. Ini yang memberikan kontribusi yang cukup signifikan, sehingga tadi pertumbuhannya bisa melebihi periode yang sama di tahun sebelumnya 2023,” jelasnya.
Dikatakan Hari, jenis pajak yang sudah melampaui target di periode Januari hingga Mei baru pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara sisanya masih dilakukan pengejaran target.
“Kalau kita lihat di data yang sudah melampaui target, Triwulan II sebenarnya hanya satu jenis pajak. Kalau enggak salah waktu itu PBB, yang lain masih mengejar karena masih ada waktu satu bulan lagi untuk di TW II ini. Nanti baru kita berhitung disetelah TW II berakhir baru kita lihat mana jenis-jenis pajak yang melebihi dari target yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu masih terdapat jenis pajak yang belum melampaui pada periode di tahun 2023. Seperti pajak BPHTB baru sekitar Rp21,1 miliar lebih di tahun 2024, sedangkan di tahun 2023 sekitar Rp22,1 miliar lebih.
Selain itu, jenis pajak reklame juga belum melampaui realisasi di tahun 2024 jika dibandingkan pada tahun 2023. Pada tahun 2024, realisasi pajak reklame sekitar Rp3,6 miliar lebih, sementara di tahun 2023 sekitar Rp3,8 miliar lebih.
“Kalau kita lihat kan di reklame ya banyak titik yang digunakan bukan oleh komersil. Artinya oleh bakal calon untuk kegiatan Pilkada baik, di provinsi, kota itu kan juga mengambil space dari pajak reklame,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak















