PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhi hukuman vonis penjara 12 tahun kurungan penjara terhadap Sunendi terdakwa pembunuh Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang. Hukuman vonis 12 tahun penjara diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang lebih berat dari tuntutan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Sunendi lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 26 juta.
Berdasarkan pantauan RADARBANTEN.CO.ID, Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembunuh Badak Jawa yakni Sunendi digelar oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Rabu, 5 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Persidangan dilangsungkan di Ruang Sidang Prof.Dr Kusuma Atmaja SH.
Dalam sidang pembacaan putusan selaku Hakim Ketua Joni Mauliddina Saputra, wakil Pandji Answinartha dan Madela Natalia.
Selama berjalannya persidangan, terdakwa Sunendi terlihat menunduk. Ia tidak memberanikan diri menatap Majelis Hakim.
Termasuk pada saat pembacaan putusan vonis hukuman sekira pukul 14.30 , terdakwa Sunendi yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Pandeglang tetap menunduk. Hingga akhirnya persidangan selesai sekira pukul 14.50 WIB.
Adapun dalam persidangan, Majelis Hakim memvonis hukuman penjara lebih tinggi atau lebih berat dari tuntutan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Sunendi.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha mengatakan, pada hari ini Pengadilan Negeri Pandeglang melalui Majelis Hakim yang menangani sidang perkara terdakwa Sunendi telah memutus terdakwa Sunendi dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Dengan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara dua bulan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.DI, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 5 Juni 2024.
Panji menjelaskan, putusan tersebut lebih tinggi atau lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp26 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua bulan.
“Pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis hukuman lebih tinggi atau lebih berat dari Penuntut Umum karena dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum adalah dakwaan kumulatif. Yang mana ada tiga perbuatan yang memiliki, masing-masing ancaman hukuman yang berbeda,” katanya.
Sehingga majelis hakim menghukum tiga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sunendi.
“Sehingga putusan paling tepat adalah 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta dan juga dua bulan penjara,” katanya.
Vonis hukuman diperberat dengan pertimbangan ada dakwaan kepemilikan senjata api dan juga mengenai satwa yang dilindungi dan juga pencurian.
“Jadi pertimbangan Majelis Hakim dan Penuntut Umum, yang paling berat adalah kepemilikan senjata api dan juga penembakan terhadap Badak Jawa,” katanya.
Badak Jawa Satwa yang dilindungi dan terancam dari kepunahan dan juga sebagai icon dari Kabupaten Pandeglang.
“Jadi itulah pertimbangan kita, bahwa harapannya masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, tidak mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.
Perbuatan dimaksud yaitu melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi yang terancam dari kepunahan.
“Setelah ini, terdakwa memiliki waktu untuk pikir-pikir, menerima, atau upaya hukum selama tujuh hari. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak menentukan sikap maka dianggap telah menerima putusan,” katanya.
Sementara itu Terdakwa Sunendi, ketika keluar dari ruang sidang hanya menunduk dan mengatakan akan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang memvonis 12 tahun penjara.
“Ya akan pikir-pikir (menerima atau upaya hukum-red),” katanya singkat saat menerima pertanyaan dari awak media.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang JPU sudah membacakan tuntutan.
“Dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah (melakukan pembunuhan terhadap Badak Jawa yang merupakan hewan yang dilindungi). Sesuai pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Pasal yang didakwakan yakni Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
“JPU menurut terdakwa hukuman penjara pidana selama lima tahun. Dendanya Rp10 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara,” katanya.
Lebih lanjut Wildan menjelaskan, pertimbangan penuntutan lima tahun terhadap terdakwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan. Terbukti pasal-pasal disangkakan.
“Terus kita juga melihat ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa,” katanya.
Sedangkan, hal-hal yang memberatkan misalkan terdakwa telah merugikan BTNUK. Kemudian juga merugikan negara, terkait pelestarian hewan.
“Kemudian hal-hal meringankan adalah terdakwa kooperatif,” katanya.
Terdakwa juga, berkata terus terang, selama persidangan. Tidak ada yang ditutupi dan tidak berbelit-belit.
“Kemudian juga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Jadi itu hal-hal pertimbangan menuntut terdakwa lima tahun,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











