slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim PN Pandeglang Perberat Hukuman Pembunuh Badak Jawa Menjadi 12 Tahun Penjara

Purnama Irawan by Purnama Irawan
05-06-2024 19:57:00
in Hukum, Pandeglang, Utama
Hakim PN Pandeglang Perberat Hukuman Pembunuh Badak Jawa Menjadi 12 Tahun Penjara

Sunendi selaku terdakwa pembunuh Badak Jawa divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 5 Juni 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhi hukuman vonis penjara 12 tahun kurungan penjara terhadap Sunendi terdakwa pembunuh Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang. Hukuman vonis 12 tahun penjara diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang lebih berat dari tuntutan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Sunendi lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 26 juta.

Berdasarkan pantauan RADARBANTEN.CO.ID, Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa pembunuh Badak Jawa yakni Sunendi digelar oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Rabu, 5 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Persidangan dilangsungkan di Ruang Sidang Prof.Dr Kusuma Atmaja SH.

Baca Juga :

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Dalam sidang pembacaan putusan selaku Hakim Ketua Joni Mauliddina Saputra, wakil Pandji Answinartha dan Madela Natalia.

Selama berjalannya persidangan, terdakwa Sunendi terlihat menunduk. Ia tidak memberanikan diri menatap Majelis Hakim.

Termasuk pada saat pembacaan putusan vonis hukuman sekira pukul 14.30 , terdakwa Sunendi yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Pandeglang tetap menunduk. Hingga akhirnya persidangan selesai sekira pukul 14.50 WIB.

Adapun dalam persidangan, Majelis Hakim memvonis hukuman penjara lebih tinggi atau lebih berat dari tuntutan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Sunendi.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha mengatakan, pada hari ini Pengadilan Negeri Pandeglang melalui Majelis Hakim yang menangani sidang perkara terdakwa Sunendi telah memutus terdakwa Sunendi dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Dengan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara dua bulan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.DI, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 5 Juni 2024.

Panji menjelaskan, putusan tersebut lebih tinggi atau lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp26 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua bulan.

“Pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis hukuman lebih tinggi atau lebih berat dari Penuntut Umum karena dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum adalah dakwaan kumulatif. Yang mana ada tiga perbuatan yang memiliki, masing-masing ancaman hukuman yang berbeda,” katanya.

Sehingga majelis hakim menghukum tiga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sunendi.

“Sehingga putusan paling tepat adalah 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta dan juga dua bulan penjara,” katanya.

Vonis hukuman diperberat dengan pertimbangan ada dakwaan kepemilikan senjata api dan juga mengenai satwa yang dilindungi dan juga pencurian.

“Jadi pertimbangan Majelis Hakim dan Penuntut Umum, yang paling berat adalah kepemilikan senjata api dan juga penembakan terhadap Badak Jawa,” katanya.

Badak Jawa Satwa yang dilindungi dan terancam dari kepunahan dan juga sebagai icon dari Kabupaten Pandeglang.

“Jadi itulah pertimbangan kita, bahwa harapannya masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, tidak mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.

Perbuatan dimaksud yaitu melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi yang terancam dari kepunahan.

“Setelah ini, terdakwa memiliki waktu untuk pikir-pikir, menerima, atau upaya hukum selama tujuh hari. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak menentukan sikap maka dianggap telah menerima putusan,” katanya.

Sementara itu Terdakwa Sunendi, ketika keluar dari ruang sidang hanya menunduk dan mengatakan akan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang memvonis 12 tahun penjara.

“Ya akan pikir-pikir (menerima atau upaya hukum-red),” katanya singkat saat menerima pertanyaan dari awak media.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang JPU sudah membacakan tuntutan.

“Dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah (melakukan pembunuhan terhadap Badak Jawa yang merupakan hewan yang dilindungi). Sesuai pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Pasal yang didakwakan yakni Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.

“JPU menurut terdakwa hukuman penjara pidana selama lima tahun. Dendanya Rp10 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara,” katanya.

Lebih lanjut Wildan menjelaskan, pertimbangan penuntutan lima tahun terhadap terdakwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan. Terbukti pasal-pasal disangkakan.

“Terus kita juga melihat ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa,” katanya.

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan misalkan terdakwa telah merugikan BTNUK. Kemudian juga merugikan negara, terkait pelestarian hewan.

“Kemudian hal-hal meringankan adalah terdakwa kooperatif,” katanya.

Terdakwa juga, berkata terus terang, selama persidangan. Tidak ada yang ditutupi dan tidak berbelit-belit.

“Kemudian juga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Jadi itu hal-hal pertimbangan menuntut terdakwa lima tahun,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi

Tags: badakbadak cula satubadak diburubadak Jawa dibunuhbadak jawa diburubadak punahcula badak Jawa dijualKejari PandeglangPolda Bantensenjata apisidang pemburu badaksunendi di vonis 12 tahun penjaraTaman Nasional Ujung KulonTNUKujung kulon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Fiskal Kota Cilegon Masuk Tiga Besar Fiskal Kuat se-Indonesia

Next Post

Koalisi Besar Hasbi Jayabaya di Pilkada Lebak 2024

Related Posts

Hukum

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

by Mulyadi
Minggu, 7 Juni 2026 12:15

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya mengungkap kasus tewasnya pedagang cilok...

Read moreDetails

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Kapolresta Serang Kota Ikuti Kapolda Banten Fun Offroad

Mantan Kepala BGN Ditahan, Kejari Pandeglang Awasi SPPG

Operasi Patuh Maung 2026 Bakal Digelar, Polda Banten dan Jajaran Utamakan Penindakan Lewat ETLE

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Tukang Cilok Tewas di Cikupa Tangerang, Polisi Sebut Ada 8 Luka Sabetan Senjata Tajjam

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

Polresta Tangerang Adakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik Hari Bhayangkara ke-80, Hadiah Jutaan Rupiah

Next Post
Koalisi Besar Hasbi Jayabaya di Pilkada Lebak 2024

Koalisi Besar Hasbi Jayabaya di Pilkada Lebak 2024

Tanpa Izin, Puluhan Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Marak di Pandeglang

Tanpa Izin, Puluhan Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Marak di Pandeglang

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara yang Diajukan Kejati Banten

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara yang Diajukan Kejati Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

by Andre Adisas Putra
Minggu, 7 Juni 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria secara resmi...

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak