SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang memperpanjang penahanan terhadap mantan pegawai Pos Indonesia Dasan Sarpono (53).
Perpanjangan penahanan terhadap warga Kompleks Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang itu dikarenakan penyidikan kasusnya belum rampung.
“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan. Penahanan dilakukan sejak 23 April 2024 lalu,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Minggu 16 Juni 2024.
Dasan Sarpono menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pajak sebelas desa. Pajak yang tidak disetorkan tersangka tersebut berasal dari desa Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok, Katulisan. Kemudian, Kareo, Junti, Parakan, Kampungbaru dan Blokang.
“Desa Sukaraja, Sukarame, Cilayang, Sukaratu, Mongpok dan Katulisan ini masuk Kecamatan Cikeusal. Sedangkan Desa Kareo, Junti dan Parakan ini berada Kecamatan Jawilan. Kemudian, Desa Kampungbaru di Kecamatan Pamarayan. Dan terakhir, Desa Blokang berada di Kecamatan Bandung,” bebernya.
Ia mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dihimpun dari desa. Pajak desa yang tidak disetorkan tersebut mulai dari tahun 2020 hingga 2023. “Tindak pidana korupsi pembayaran atau setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos. Seharusnya pajak tersebut masuk ke kas negara, namun sejak tahun 2020 hingga 2023 tidak ada data penerimaan negara pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, terdapat kerugian negara karena hilangnya pendapatan negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang jumlah kerugian negara sebesar Rp 336 juta lebih. “Jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan DS (Dasan Sarpono) ini sebesar Rp336.429.846,” tutur pria yang akrab disapa Kinil ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya