SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang diminta menjaga netralitasnya saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna mengatakan, akan ada sanksi tegas yang siap diberikan kepada abdi negara yang menunjukkan keberpihakannya secara terang-terangan.
“Kaitan dengan netralitas itu aturannya sudah ada, sehingga kita yakin ASN bisa menjaga itu. Kalau ada yang melanggar maka kita tindak sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Kamis 20 Juni 2024.
Menurutnya, ANS memang memiliki hak untuk menjatuhkan pilihannya kepada salah salah satu calon di dalam kontestasi pemilu. Namun ASN tidak diperbolehkan untuk menunjukkan dukungannya secara terang-terangan atau bahkan melakukan mobilisasi masa.
“Pilihan pasti punya masing-masing, tapi tetap harus menjaga tindakan yang netral ini. Saya yakin semua ASN di Kabupaten Serang pasti sudah paham semua,” tegasnya.
Ia pun menghimbau agar ASN di Kabupaten Serang juga tidak menunjukan dukungannya melalui media sosial, baik melakukan pose tertentu saat berfoto ataupun membuat kalimat-kalimat ajakan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, ASN di Kabupaten Serang haruslah menunjukan profesionalismenya dalam pelaksanaan Pemilu.
“Diatur dalam undang-undang tentang ASN, undang-undang 20 nomor 2023 bahwa ASN dilarang terlibat langsung dalam proses kampanye, pilkada dan lain sebagainya,” katanya.
Ia mengaku, pada setiap pelaksanaan Pemilu, pihaknya selalu memberikan imbauan kepada ASN di Kabupaten Serang agar menjaga netralitasnya saat Pemilu.
“Selama ini tidak ada laporan ke Bawaslu, dan di media ataupun lainnya yang menunjukan ataupun menginformasikan ASN Kabupaten Serang yang terlibat politik praktis,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika akan ada sanksi yang siap menanti ANS yang tidak netral, mulai dari sanksi disiplin ringan hingga berat. “Sanksi tergantung kadar pelanggarannya, mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat,” pungkasnya. (*)
Editor: Abdul Rozak











