SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 46 jabatan kepala desa di Kabupaten Serang dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kecamatan.
Hal itu dikarenakan berbagai faktor mulai dari masa jabatan yang habis, berhenti karena mencalonkan diri di Pileg, tersandung kasus hukum hingga kepala desa yang meninggal Dunia.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengatakan, ada sebanyak delapan kepala desa yang berakhir masa jabatannya akibat meninggal dunia di Kabupaten Serang. “Yang kemarin meninggal itu Kepala Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, TB Khozin,” katanya, Senin 24 Juni 2024.
Ia mengatakan, untuk pengisian jabatan kepala Desa Margasana tersebut harus terlebih dahulu menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Serang.
“Pengisiannya sambil menunggu SK pemberhentian dari bupati, nanti kita tunggu pengajuan dari BPD dan camat, baru kita proses SK nya. Kalau sudah keluar SK pemberhentiannya, disitu ada amanat kepada camat untuk segera mengangkat dan melantik penjabat kepala desa dari unsur PNS,” tegasnya.
Untuk sementara, tugas-tugas kepala desa akan digantikan oleh sekretaris desa (Sekdes). “Amanatnya ketika kepala desa berhalangan, meninggal atau cuti, sekdes melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa,” imbuhnya.
Ia mengatakan, selain delapan yang kosong akibat meninggal dunia, ada juga jabatan yang kosong akibat ditinggal pensiun, mencalonkan diri di Pileg dan tersandung kasus hukum. “Kekosongan ada yang habis masa jabatan, ada yang terjerat kasus, ada yang nyalon dewan, total keseluruhannya ada 46 yang kosong,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, telah menjadwalkan pemilihan untuk 46 jabatan yang kosong pada tahun 2025. Akan tetapi, baru-baru ini ada pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Selain itu ada pula surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang salah satu pointnya itu untuk menunda Pilkades sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
“Mudah-mudahan tahun ini terbit PP nya, jadi tetap planning kita tahun depan melaksanakan pilkades bisa dilaksanakan, insya allah selesai tahun ini, jadi tetap on schedule tahun depan kita Pilkades,” pungkasnya. (*)
Editor: Abdul Rozak











