SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemuda bernama Aldi Ramadon diancam digorok oleh Suparman alias Ko Tay (47). Ia diancam digorok setelah dituduh mencuri serotong rokok.
Informasi yang diperoleh, kasus penganiayan dan undang-undang darurat tersebut terjadi pada Sabtu malam, 4 Mei 2024 lalu di Jalan Utama Kompleks Titan Arum, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Saat itu, pelaku datang ke pos satpam dan bertemu dengan korban sambil menanyakan soal serotongnya yang hilang. Korban yang tidak tahu menahu soal serotong tersebut lantas mengaku tidak mengetahuinya.
Pelaku yang masih kesal karena serotongnya hilang tersebut lantas pulang ke rumah dan mencarinya disana. Namun, saat mencari tersebut, pelaku tidak dapat menemukan serotongnya dan berpikir kalau korban lah yang mencurinya.
Pelaku yang emosi lantas mengambil pisau dapur di rumahnya dan kembali menghampiri korban di lokasi kejadian. Saat bertemu dengan korban, pelaku menempelkan pisau ke leher korban dan mengancam akan menggoroknya.
Disaat pelaku sedang marah-marah tersebut, datang istrinya dari rumah yang memberitahukan kalau serotong rokok sudah ditemukan. Pelaku yang salah menuduh orang lantas meminta maaf kepada korban.
Namun, korban yang mengalami luka pada bagian leher tersebut melaporkan kasus tersebut ke Polsek Taktakan. Atas laporan tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Selasa siang tadi, 2 Juni 2024, perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Reskrim Polsek Taktakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Usai tahap dua tersebut, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Plh Kasi Pidum Kejari Serang, Meryon saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahap dua perkara tersebut. “Iya benar ada tahap dua perkara itu (penyerahan barang bukti dan tersangka). Tersangkanya berinisial SU (Suparman),” katanya.
Meryon mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut. Dalam waktu dekat, perkara tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan,” tutur mantan Kasi Intelijen Kejari Way Kanan ini didampingi JPU dalam perkara tersebut, Fitriah.
Editor: Abdul Rozak











