SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang baru menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis 4 Juli 2024.
Pelantikan terhadap Siswanto tersebut berlangsung di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Selain Siswanto, Jaksa Agung juga melantik pejabat utama Kejaksaan Agung seperti Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung RI mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik. Ia mengatakan, para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas dan menggerakkan satuan kerja.
“Para pejabat tersebut merupakan pribadi yang terpilih dan dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi institusi kejaksaan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Radar Banten.
Burhanuddin meminta kepada pejabat baru agar dapat beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran.
“Serta diharapkan dapat memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat,” ungkapnya.
Burhanuddin berharap, para pejabat baru tersebut, dapat menunjukkan kinerja dan prestasi serta bekerja dengan menggunakan hati nurani.
“Saya harap, setiap pejabat yang baru saya lantik, dapat menunjukan kinerja dan prestasi nyata, bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,” tuturnya.
Editor : Merwanda











