KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua lokasi galian tanah ilegal yang berada di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang nampak sepi pada Jumat, 19 Juli 2024.
Beredar kabar bahwa pengelola dua lokasi galian tanah tersebut diamankan pihak Polresta Tangerang.
Lurah Kadu Agung, M. Yusuf yang dikonfirmasi kabar tersebut mengaku tidak mengetahui tentang penangkapan pengelola galian tanah yang berada di wilayahnya itu
“Jadi, kalau terkait penangkapan, ditangkap polisi, saya belum mengetahuinya,” ucapnya melalui telepon.
Kata Yusuf, kemarin pihaknya turun ke lokasi galian tanah untuk mengecek karena ada laporan atau pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas galian tanah.
Ia menyesalkan aktivitas galian tanah yang pengelolanya tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak kelurahan.
“Kita juga sangat menyesalkan atas aktivitas galian tanah tersebut, sebab mereka asal main gali aja tanpa memberitahu dulu kepada kita,” keluhnya.
Yusuf bilang, peninjauan ke aktivitas galian tanah kemarin memang telah diadukan atau diteruskan kepada pihak Kecamatan Tigaraksa.
“Terkait penangkapan pengelolanya, justru saya baru tahu dari wartawan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Polresta Tangerang belum menjawab terkait adanya penangkapan pengelola galian tanah.
Namun dari pantauan wartawan RADARBANTEN.CO.ID, terlihat puluhan truk pengangkut tanah berjejer di samping gedung Mapolresta Tangerang yang berada dekat Puspemkab Tigaraksa, Jumat, 19 Juli 2024.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi